Wonogiri (Espos)--Setiap pembangunan fisik yang menyatu dengan tempat kedudukan pada bagian atas dan atau dalam tanah dan atau air harus mengurus izin mendirian bangunan (IMB).
Beban pembiayaan IMB tidak akan mengurangi keuntungan kontraktor. Pengurusan IMB itu sudah berlaku sejak tiga tahun lalu.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Demikian dikatakan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wonogiri, Hastoni belum lama ini, menanggapi keluhan kontraktor terkait keharusan mengurus IMB.
Pengurusan IMB itu juga berlaku bagi kontraktor yang mendapat proyek pengerasan jalan ataupun saluran irigasi.
“Keluhan itu, sangat mungkin dilakukan oleh kontraktor baru, karena aturan IMB sudah masuk dalam Perda No 12/2005 tentang retribusi IMB,” ujar Hastoni.
Lebih lanjut Hastoni menjelaskan ketentuan pengurusan IMB didasarkan pada pasal 1 item 7 Perda No 12/2005, yakni bangunan merupakan fisik yang menyatu tempat kedudukan, baik sebagian atau seluruhnya pada bagian di atas atau dalam tanah dan atau air.
“Dengan ketentuan itu, maka semua bangunan harus ber-IMB, baik itu menara, jembatan, talud ataupun pembuatan pagar rumah pribadi, pemavingan halaman.” Ditegaskan oleh Hastoni beaya pengurusan IMB sudah masuk dalam anggaran perencanaan, sehingga kontraktor tidak akan dirugikan.
tus