Esposin, WONOGIRI -- Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kini semakin mudah dengan berbagai layanan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Wonogiri, salah satunya lewat program Samsat Keliling dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap keliling di Kota Sukses buka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB, kecuali Jumat dan Sabtu buka pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, serta Minggu pukul 06.30 WIB-08.30 WIB.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Samsat keliling pada hari biasa atau weekdays melayani di beberapa wilayah sesuai jadwal sedangkan pada hari Minggu buka di Car Free Day (CFD) area Alun-Alun Giri Kridha Bakti Wonogiri.
Ada pun jadwal Samsat Keliling Wonogiri menurut informasi yang diperoleh Esposin dari UPPD Wonogiri yakni:
- Senin: Pracimantoro dan Jatiroto
- Selasa: Tirtomoyo dan Sidoharjo
- Rabu: Manyaran dan Puhpelem
- Kamis: Jatipurno dan Batuwarno
- Jumat: Jatisrono dan Ngadirojo
- Sabtu: Girimarto
- Minggu: Car free day Alun-Alun Wonogiri
Selain Samsat Keliling, warga Wonogiri yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor juga bisa datang langsung ke Kantor Samsat UPPD Wonogiri di Jl RM Said, Kaliancar, Selogiri, Wonogiri.
Tak hanya itu, masyarakat bisa juga membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Pembantu Baturetno di jalan Wonogiri-Pacitan, Talun, Talunombo, Baturetno, Wonogiri untuk wilayah selatan.
Sedangkan wilayah timur bisa ke Samsat Pembantu Purwantoro di Jl Ponorogo, Tegalrejo, Purwantoro, Wonogiri. Di wilayah barat, ada Samsat Paten Eromoko di Jl Giriwoyo-Giritontro-Woryantoro No 184, Eromoko Kulon, Desa/Kecamatan Eromoko, Wonogiri.
Menurut informasi di akun Instagram @samsatwng, mulai Senin (6/3/2023), Samsat Paten Eromoko menambah layanan untuk hari Sabtu. Sesuai jadwal, Samsat Paten Eromoko buka setiap Senin-Kamis pukul 08.00WIB-13.00 WIB dan Jumat-Sabtu pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Lewat akun Instagram yang sama, UPPD Wonogiri terus mengingatkan masyarakat jangan sampai kendaraan mereka jadi bodong lantaran tidak memperpanjang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Hal itu sesuai UU No 22/2009 khususnya Pasal 74 mengenai Penghapusan Data Kendaraan Bermotor. Disebutkan dalam aturan itu bahwa kendaraan yang sudah dihapus nomor registrasinya tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo.