Esposin, SOLO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo mengumpulkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Jumat (17/11/2023) siang.
Hal itu Bawaslu Solo lakukan untuk membahas persiapan penurunan besar-besaran alat peraga sosialisasi yang menyalahi ketentuan. Seperti disampaikan Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat diwawancara wartawan.
“Hari ini kami undang 18 parpol di Solo, Kesbangpol, Satpol PP, Polresta Solo, Dishub Solo, semua bagian tim penertiban ya. Soalnya pekan depan penertiban bersama tim gabungan. Hari ini kami koordinasi dengan semua,” tutur dia.
Namun, Poppy berharap parpol yang melepas sendiri alat peraga yang menyalahi ketentuan itu. Imbauan untuk itu menurut dia sudah jauh hari dilakukan. Alat peraga yang melanggar yang ada unsur ajakan memilih atau kampanye.
Termasuk juga alat peraga sosialisasi yang menyalahi ketentuan pemasangan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo. “Perwali ini mengatur ketentuan pemasangan termasuk tempat-tempat yang boleh dipasangi,” kata dia.
Ihwal pelepasan alat peraga oleh parpol, menurut Poppy, sebenarnya lebih enak. Sebab alat peraga masih dalam kondisi bagus dan bisa dipasang lagi saat masa kampanye. Namun disayangkan banyak peserta pemilu yang mengabaikannya.
“Parpol melepas secara mandiri alat peraga lebih enak. Sehingga saat 28 November 2023 alat peraga bisa dipasang lagi, karena masih utuh, tidak rusak. Tapi sampai sekarang masih banyak peserta pemilu yang memasang,” urai dia.
Poppy menjelaskan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada masa itu dibolehkan memasang alat peraga kampanye atau yang mengandung unsur ajakan untuk memilih (kampanye).
Pada masa itu, menurut Poppy, lebih banyak aspek yang harus diawasi anggota Bawaslu Solo dan masyarakat. Sebab Pemilu 2024 lebih kompleks dari Pemilu 2019, seperti dengan pasangan Capres-Cawapres 2024 yang lebih banyak.
Selain itu calon yang maju ada yang menjabat sebagai menteri dan kepala daerah. “Yang mencalonkan ada menteri, Wali Kota, sehingga harus menyesuaikan UU Pemilu saat kampanye harus ada izin cuti, izin dari atasan,” ujar dia. Pengawasan lain, menurut Poppy, yakni tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah atau negara.