Esposin, SOLO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo membuka lowongan kerja untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.
Jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan lumayan banyak, yaitu 856 orang. Mereka akan bertugas pada saat pemungutan suara Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan pembentukan Pengawas TPS untuk Pilkada Solo 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Peraturan itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024. Pengumuman dan pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai Kamis (12/9/2024). Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri akan dilayani hingga 28 September 2024.
"Kami melalui pengawas kecamatan [Panwascam] membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara [PTPS] sebanyak 856 yang tersebar di 54 kelurahan," ujar dia.
Budi menjelaskan, persyaratan mendaftar Pengawas TPS untuk Pilkada Solo 2024 di antaranya usia paling rendah 21 tahun, berkewarganegaraan Indonesia, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di Solo, sehat jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Syarat lainnya, harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Syarat lainnya calon Pengawas TPS Pilkada Solo juga harus tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih dibuktikan surat pernyataan. "Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dapat mengambil formulir di Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili pendaftar," terang Budi.
Adapun honor sebagai Pengawas TPS, lanjut Budi, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yaitu sebesar Rp800.000.