Esposin, KARANGANYAR-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar memberikan 134 saran perbaikan atau sarper kepada KPU, dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Sarper tersebut sebanyak 27 diberikan secara tertulis dan 109 disampaikan dengan lisan. Sebagian besar sarper memuat soal kepatuhan prosedural.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan sarper merupakan hasil pengawasan melekat yang dilakukan jajarannya selama tahapan coklit data pemilih yang dilaksanakan sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
Fokus pengawasan meliputi ketaatan atau kepatuhan prosedur yang dilakukan petugas Pantarlih pada masa coklit. Kemudian memastikan kembali jika terdapat pemilih yang tidak masuk dalam DP4, sementara pemilih tersebut dinyatakan memenuhi syarat dengan bukti dokumen resmi e-KTP atau surat keterangan paling mutakhir, serta memastikan apabila masih ditemukan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi, namun terdaftar dalam data pemilih.
"Kami juga menggunakan metode uji petik yang dilaksanakan sejak 27 Juni - 18 Juli 2024. Substansi dari uji petik adalah untuk memastikan apakah petugas pantarlih sesuai tugasnya telah melaksanakan coklit dengan benar seperti mendatangi setiap rumah pemilih dan melakukan pendataan, memberikan tanda bukti telah di coklit, dan menempelkan stiker coklit," kata Nuning, Minggu (11/8/2024).
Dalam pelaksanaan uji petik, dia mengatakan di setiap harinya Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) mendatangi 10 keluarga sebagai basis sampling. Dari serangkaian pengawasan melekat dan uji petik, Bawaslu menghasilkan 134 saran perbaikan yang tujukan kepada PPK dan PPS.
Uraian dari angka tersebut sarper secara tertulis sebanyak 27 dan 109 sarper disampaikan secara lisan. Dikatakannya, saran dan perbaikan yang disampaikan Panwascam atau PKD, hampir secara keseluruhan memuat soal kepatuhan prosedural.
Nuning mencontohkan di Desa Tlobo, Kecamatan Jatiyoso misalnya salah satu rumah pemilih sudah ditempel stiker coklit, akan tetapi pemilik rumah tidak merasa didatangi atau didata oleh Pantarlih.
Kemudian temuan lain di Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Pantarlih lupa menandatangani di kolom tandatangan stiker coklit dan pemilihnya juga sama.
"Desa Bejen, Kecamatan Karanganyar. Terdapat salah satu pemilih yang belum dilakukan coklit, sehingga Panwascam meminta kepada PPK untuk dilakukan coklit sebelum tahapan coklit berakhir," jelas dia.
Secara kelembagaan, Bawaslu Karanganyar mengapresiasi kesigapan KPU Karanganyar dan jajarannya dalam menindaklanjuti setiap sarper yang dilayangkan.
KPU Karanganyar langsung menindaklanjutinya, bahkan mengucapkan terima kasih karena sudah mengingatkan Pantarlih untuk bekerja sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga berkaitan dengan data pemilih di Kabupaten Karanganyar menjadi clear atau tidak ada satupun yang tercecer.