Esposin, SRAGEN -- Aparat Polsek Masaran, Sragen, meringkus Sutrisno, 38, warga Dukuh/Desa Taraman, RT 12, Sidoharjo, Sragen, yang tepergok membawa uang palsu senilai Rp9,95 juta.
Polsek Masaran menerima aduan warga terkait pelaku yang membawa uang palsu senilai Rp9,95 juta saat berada di Dukuh Gondang, RT 17, Desa Jirapan, Masaran, Rabu (18/8/2021) pagi.
Baca Juga: Diduga Bawa Kabur Uang Arisan Rp4 Miliar, Perempuan Muda Asal Sragen Dilaporkan ke Polisi
Setelah menerima laporan itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Masaran berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Sragen. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya memburu pelaku.
Sutrisno berhasil diringkus polisi saat menginap di sebuah hotel di jalan Solo-Sragen, Jetak, Sidoharjo, Sragen. Dari tangan tersangka yang merupakan warga Sidoharjo, Sragen, itu polisi mengamankan uang palsu senilai Rp9,95 juta.
Baca Juga: 3.000 Paket Sembako Disalurkan untuk Seniman Tayub hingga Pak Becak di Sragen
Uang palsu itu terdiri atas pecahan Rp100.000 senilai total Rp4,5 juta dan pecahan Rp50.000 senilai total Rp5,45 juta. Duit palsu itu disimpan dalam satu tas ransel warna hitam.
Setelah itu, tersangka digelandang ke Mapolsek Masaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Terminal dan Pasar Sumberlawang Jadi Magnet Perekonomian yang Kian Menjanjikan
“Kasus ini sekarang masih ditangani penyidik Polsek Masaran,” jelas Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso.