Esposin, SOLO--Setelah menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Senin (1/7/2024) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menerima banyak permintaan untuk pengadaan TPS lokasi khusus.
Namun, hanya dua yang memenuhi syarat dan rencananya diajukan ke KPU Jawa Tengah dan KPU Pusat pada Rabu (24/7/2024) mendatang. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Solo, Bambang Christanto saat diwawancarai Esposin seusai Coffe Morning di Kantor KPU Solo, Kamis (18/7/2024) lalu.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Pengajuan TPS di lokasi khusus dibuka tepat setelah sosialisasi dan rakor terkait hal itu hingga batas waktu pada 17 Juli 2024 lalu. Ada banyak sebenarnya yang mendaftar, baik itu rumah sakit, kampus-kampus, pondok pesantren, dan sebagainya yang ada di Solo, tapi kami hanya bisa menyetujui dua lokasi saja karena itu yang mampu memenuhi syarat,” kata BC, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, BC menjelaskan bahwa terdapat aturan untuk pendirian TPS lokasi khusus yang diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. PKPU itu dimaksudkan untuk mengakomodir pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di domisili KTP mereka.
Karena itu, kemudian terdapat beberapa aturan untuk pendirian TPS lokasi khusus, di antaranya rumah tahanan (rutan), panti sosial dan rehabilitasi, relokasi bencana dan daerah konflik.
Selain itu ada tempat lain yang memungkinkan didirikan TPS lokasi khusus dengan syarat adanya pemilih terkonsentrasi pada satu tempat dan mereka tetap di situ pada saat hari pemilihan berlangsung.
“Syarat-syarat dari PKPU itu harus dipenuhi, di samping juga ada syarat lainnya, yakni di TPS lokasi khusus juga menyediakan SDM yang membantu jalannya proses pemilihan serta bertanggung jawab selama proses itu berlangsung,” kata dia.
Sehingga dengan aturan tersebut, di Solo, lanjut dia, hanya dua tempat yang mampu memenuhi syarat, yakni Griya PMI di Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, serta Rutan Kelas 1 Solo.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Solo, Aldian Andrew menambahkan bahwa di Rutan Kelas 1 Solo terdapat pemilih terkonsentrasi sebanyak 550 jiwa, sementara di Griya PMI sebanyak 108 jiwa.
“Secara de jure, pemilih di dua tempat itu berdomisili di Jawa Tengah sehingga mereka bisa memilih di Pilkada nanti tapi tidak bisa di TPS domisili mereka. Dan sejauh ini data yang kami terima segitu jumlahnya,” kata dia.
Selain itu, Aldian, sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa dengan adanya penambahan dua TPS lokasi khusus itu, maka jumlah TPS di Solo yang tadinya berjumlah 853 TPS menjadi 855 TPS untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang.