Esposin, WONOGIRI – Pemerintah Kabupaten Wonogiri dapat memberi sanksi lebih tegas dari sekadar teguran lisan/tertulis bagi pemilik tempat publik yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sanksi tegas itu meliputi penghentian kegiatan dan pencabutan izin.
Meski demikian tim Gabungan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Wonogiri meyakini sanksi tersebut tidak akan diterapkan. Pasalnya, pemilik atau penanggungjawab tempat publik di Wonogiri sejak Covid-19 mewabah sudah menjalankan protokol kesehatan atas kesadaran masing-masing.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Sanksi itu diatur dalam Peraturan Bupati atau Perbup No. 53/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inilah Sosok Nunggal Si Preman Paling Garang di Solo Selama 36 Tahun Terakhir
Perbup itu sebagai payung hukum pendisiplinan yang dilaksanakan tim gabungan. Sanksi diatur pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar adalah sanksi administrasi.Selain teguran lisan dan tertulis, pelanggar aturan dapat dikenai sanksi penghentian sementara dan tetap kegiatan, pencabutan sementara dan tetap izin, dan denda.
Subjek pengaturan dalam regulasi itu meliputi perorangan, pelaku usaha, pengelola, pelaksana, atau penanggungjawab tempat/fasilitas umum. Tempat/fasilitas umum yang dimaksud seperti tempat wisata, perkantoran, industri, sekolah/institusi pendidikan lainnya, stasiun, terminal, toko, pasar modern, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, fasilitas layanan kesehatan, dan sebagainya.
Tanggapan Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Wonogiri, Waluyo, kepada Esposin, Rabu (2/9/2020), menyampaikan sanksi itu dapat dikenakan terhadap pelaku usaha, pengelola, pelaksana, atau penanggungjawab tempat/fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan setelah sanksi teguran tak diindahkan.Viral Orang Tua Jawa Lahirkan Anak Kembar Albino di Wonogiri, Ternyata Ini Penyebabnya
Namun, dia meyakini tim gabungan tidak sampai mengenakan sanksi tersebut karena berdasar monitoring mayoritas pengelola/pemilik tempat publik di Wonogiri sudah menerapkan protokol kesehatan. Mereka menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Selain itu tempat duduk diatur sedemikian rupa agar jarak orang yang duduk terjaga.
“Bahkan, warung makan kecil saja juga menyediakan tempat cuci tangan. Saya rasa untuk penerapan protokol kesehatan di tempat publik enggak ada masalah. Yang jadi fokus tim gabungan sekarang ini adalah pendisiplinan perorangan,” kata Waluyo saat dihubungi.
Sejak awal Covid-19 mewabah, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wonogiri intensif memonitor tempat-tempat publik untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik.
Tak Pakai Masker, Sri Mulyani Dihukum Menyapu Jalan di Klaten
Monitoring
Saat mendapati tempat usaha yang belum menyediakan fasilitas mencuci tangan, petugas langsung menegur. Pihak terkait pun langsung mematuhinya.Alhasil, sanksi penghentian kegiatan dan pencabutan izin tidak sampai dikenakan lantaran subjek pengaturan menjalankan kewajiban.
Pantauan Esposin, warung-warung makan di kawasan kota Wonogiri telah menyediakan tempat cuci tangan. Pertokoan di sekitar Pasar Kota Wonogiri menyediakan fasilitas yang sama. Salah satu pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi, Baru Toserba, menjalankan protokol kesehatan, seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan petugas satuan pengamanan atau satpam mengecek suhu pengunjung yang akan masuk.
93% Anak Indonesia Alami Gigi Berlubang
Manajer Operasional Baru Toserba Wonogiri, Tanto Satriyo, sebelumnya mengklaim menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung harus memakai masker. Jika tak memakai masker petugas melarang masuk.
Apabila ada pengunjung yang melepas masker saat di dalam toserba, petugas langsung menegur dan memintanya memakai masker. Pengunjung juga wajib menjalani proses sterilisasi di bilik antiseptik. Seluruh karyawan pun wajib memakai masker.