Sukoharjo (Espos)--Papan reklame atau baliho yang berada di Jl Ahmad Yani tepatnya di Dukuh Blumbangsari RT 02/RW IV Kelurahan/Kecamatan Kartasura akhirnya harus dibongkar menyusul adanya penolakan dari warga setempat.
Baliho milik PT Distri Indo Jaya tersebut di-deadline dibongkar paling lambat 30 Juni mendatang. Hal tersebut berdasarkan, surat perjanjian yang dilakukan perwakilan warga setempat dan juga perwakilan perusahaan yang diwakili Puguh Suhartono, serta disaksikan langsung oleh tim Pemkab dan juga lurah setempat.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo Darwanto menjelaskan, sesuai kesepatakan dalam perjanjian, baliho milik PT Distri Indo Jaya harus dibongkar akhir Juni. Padahal, ijin pendirian baliho di lokasi itu semestinya satu tahun.
"Kesepakatan warga dan perusahaan seperti itu, jadi tanggal 30 Juni sudah harus dibongkar dan diturunkan. Kami hanya membantu memediasi saja," katanya kepada Esposin, Rabu (19/5) di Sukoharjo.
Terpisah, salah seorang warga Blumbangsari, Heru Subagyo, 40, mengatakan, kendati secara hukum permintaan warga telah dipenuhi, namun pihaknya mengaku masih belum lega lantaran papan reklame belum dibongkar.
"Yang kami khawatirkan, sebelum tanggal 30 juni balihonya roboh dan membahayakan keselamatan warga, sebab deadline pembongkarannya masih satu setengah bulan lagi, padahal cuaca saat ini cukup ekstem kami takut terjadi apa-apa," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT Distri Indoa Jaya Puguh Suhartono hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga ketika Esposin, mencoba menghubungi telepon kantornya selalu dijawab mesin operator masih sibuk.
ufi