Esposin, SOLO -- Sebuah tiang papan baliho permanen dibangun di depan Siti Hinggil Alun-Alun Selatan atau Alun-Alun Kidul (Alkid) Kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo sejak pekan kemarin.
Papan baliho bertiang besi yang dicor ke area Alkid tersebut dianggap melanggar Undang-undang Cagar Budaya. Di samping itu, baliho juga diprediksi bakal menutup fasad Siti Hinggil sehingga merusak estetika.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pemasangan baliho di Keraton Solo itu bikin geger, apalagi sebelumnya beredar video perpincangan antara anak keturunan Paku Buwono (PB).
Penumpang Bandara Adi Soemarmo Solo Turun, Dampak PSBB Jakarta?
Video yang memperlihatkan GKR Koes Moertiyah Wandansari, yang akrab disapa Gusti Moeng, mencoba berbicara dengan PB XIII yang berada di dalam mobil.
Di video tersebut, Gusti Moeng bersama cucu PB XIII tampak menjelaskan alasan mengapa dia menentang pendirian baliho permanen di Siti Hinggil Keraton Solo.
Gusti Moeng, yang merupakan Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Solo, menjelaskan Dewan Adat menentang pendirian baliho tersebut.
Warga Tangen Sragen Akhirnya Ditemukan, Jasadnya Mengapung di Bengawan Solo
Menutupi Bangunan Utama
Sesuai Undang-undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang dilarang menambah bangunan permanen di kawasan cagar budaya, termasuk di Keraton Solo. Kecuali, bangunan semipermanen dan bisa dibongkar sewaktu-waktu tanpa merusak bangunan cagar budaya.“Baliho itu akan menutupi bangunan utama, Siti Hinggil. Lalu dibangunnya juga mepet [hampir menempel] pagar Siti Hinggil. Ini membahayakan kalau-kalau terkena angin dan roboh, bisa menimpa masyarakat, bahkan pagar Siti Hinggil sendiri,” kata dia kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Hasil Swab Keluar, 886 Orang Nakes dan Pegawai RSUD Sragen Bebas Covid-19
Dia menegaskan menentang siapa pun yang memasang baliho permanen di area milik Keratan Solo tersebut. Terlebih, jika pemasangan baliho permanen tersebut mengatasnamakan Sinuhun PB XIII.
“Ini kan tindakan di luar pakem, bahkan cenderung melawan hukum. Kalau mengatasnamakan Sinuhun, kakak saya, maka Sinuhun yang akan kena akibatnya. Padahal, bisa jadi ini adalah ulah oknum di belakangnya,” jelas Gusti Moeng.
8 Orang Meninggal karena Covid-19 di Wonogiri, Hanya 2 Ajukan Santunan Rp15 Juta