Esposin, SOLO--Aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pengemudi mobil mewarnai razia knalpot brong secara besar-besaran, Minggu (17/12/2023) dini hari.
Selain menyita knalpot brong, lima orang ditangkap lantaran kedapatan membawa minuman keras di dalam mobil.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Informasi yang dihimpun Esposin, Minggu, jajaran Polresta Solo menggelar razia knalpot brong yang melibatkan ratusan personel. Tim Sparta Polresta Solo turut ambil bagian melakukan patroli keliling di ruas jalan protokol di Solo.
Saat patroli keliling, tim Sparta Polresta Solo menerima informasi ada sejumlah mobil berknalpot brong di pinggir Jalan Gatot Subroto (Gatsu).
Mereka lantas bergegas menuju kawasan Gatsu yang penuh dengan pertokoan. Benar saja, setiba di lokasi, polisi mendapati delapan mobil berknalpot brong di kawasan Gatsu. Kala itu, polisi menyebar dari sisi utara dan selatan.
Tak dinyana, dua pengemudi mobil langsung menginjak pedal gas melarikan diri menuju Jalan Slamet Riyadi. Aksi kejar-kejaran bak film laga pun terjadi di tengah heningnya Kota Bengawan. Polisi mengejar dua mobil yang berupaya kabur melewati ruas Jalan Slamet Riyadi.
“Petugas berhasil menghentikan dua mobil di Jalan Slamet Riyadi. Dua pengemudi mobil itu berupaya melarikan diri setelah didatangi polisi,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Minggu (17/12/2023).
Polisi lantas menggeledah mobil berknalpot brong di kawasan Gatsu. Saat digeladah, polisi mendapati miras yang disimpan di mobil. Polisi menyita tiga botol miras yang disimpan di sejumlah mobil berknalpot brong.
Lima orang yang membawa miras langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan. Dua di antaranya merupakan perempuan, yakni MID, warga Karanganyar dan ADR, warga Boyolali.
“Sedangkan tiga laki-laki yang diperiksa, yakni FZM, warga Sragen, MFA, warga Karanganyar, dan AH, warga Solo. Mereka diberi sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” ujar dia.
Sementara jumlah mobil berknalpot brong yang ditindak sebanyak delapan unit. Para pengemudi mobil diberi surat tilang oleh petugas Satlantas Polresta Solo.
Mereka juga diperingatkan agar segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar yang sesuai spesifikasi. Penggunaan knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat. Raungan suara knalpot brong memekakkan telinga pengguna jalan dan masyarakat.