Esposin, SOLO – Pasangan calon nomor 2, Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo hanya mendapatkan 23 suara di tempat pemungutan suara (TPS) 18 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres.
TPS tersebut menjadi lokasi Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mencoblos pada Rabu (9/12/2020) pagi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, total pemilih terdaftar di TPS itu berjumlah 446 orang. Mereka yang menggunakan hak suaranya sejumlah 398 orang.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pasangan nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa mendapatkan 328 suara, sedangkan surat suara rusak/tidak sah berjumlah 47 lembar.
Kesaksian Petugas Tol Saat Penembakan 6 Anggota Laskar FPI: Banyak Ambulans Berseliweran
Di TPS ini, Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo, sempat berdebat dan meminta saksi Bajo keluar dari area TPS lantaran mereka berasal dari luar kota. Saksi tersebut kemudian diminta bergeser dari lokasi tempat dia duduk, yakni di dalam area TPS ke luar area TPS.
“Ya, enggak peduli saya. Yang jelas ini jadi masalah di mana-mana kok. Warga enggak mau sama mereka karena dari luar kota. Kami sedang mencegah persebaran Covid-19, dan mereka bisa saja bawa virus itu. Saya dapat laporan dari warga dan kader, kalau saksi dari Bajo itu dibubarkan,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo itu.
Dalam kesempatan itu, Rudy mengatakan secara umum pelaksanaan pemungutan suara berlangsung lancar dan tak menimbulkan kerumunan. Hal itu dikarenakan pembagian jadwal pengambilan suara yang tertera pada undangan pemilih.
“Yang jelas untuk antusiasme pemilih saya keliling cukup lumayan. Sudah saya instruksikan tidak boleh berbondong-bondong, yang penting sudah terdaftar. Kalau terlambat pun dilayani oleh KPPS. Karena yang dicoblos satu saja, jadi cepat,” ucapnya.
Real Count PDIP: EA Menang Pilkada Sukoharjo 2020
Ia lantas meminta kader maupun pendukung pasangan yang nantinya mendulang suara terbanyak untuk tidak menggelar konvoi atau pawai. Termasuk dari PDIP. Kegiatan tersebut dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa.
“Kalau sampai terjadi akan dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat penegak hukum dari kepolisian. Ditilang dan nanti dihukum membersihkan parit Benteng Vastenburg. Kalau ada nanti langsung dijaring, kemudian disanksi dan kena tilang,” tandas Rudy.