SOLO--Kabid Upaya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Setyowati, menduga bahan terbakar pada makanan ringan bernama Cumi-Cumi yang ditemukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, Selasa (31/7/2012) lalu adalah parafin atau lilin.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Titik, sapaan akrabnya, mengungkapkan parafin memang kerap digunakan pada minyak untuk membuat makanan. Penggunaan bahan itu termasuk yang dilarang karena membahayakan kesehatan. "Harusnya ya tidak boleh," katanya kepada wartawan saat dimintai tanggapannya mengenai temuan BPSK itu, Rabu (1/8), di balaikota.
Kendati demikian, dugaan itu harus dipastikan dulu melalui pemeriksaan laboratorium. Titik mengaku belum berencana memeriksa langsung makanan ringan tersebut ke produsennya. Menurut Titik, hal itu baru bisa dilakukan jika sudah ada laporan resmi dari pihak yang menemukan, dalam hal itu, BPSK.
"Kami harus tahu dulu dong laporannya seperti apa, lokasi temuannya di mana dan sebagainya. Yang jelas kalau terbukti berdasarkan pemeriksaan laboratoium ya produsennya akan kena sanksi," ujar Titik.
Sebagaimana diinformasikan, BPSK menemukan makanan ringan yang diduga dicampur dengan bahan kimia dari plastik. Dugaan itu muncul lantaran makanan itu langsung terbakar ketika disulut api, lalu mengeluarkan bau seperti plastik terbakar.