Esposin, SOLO--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo berencana memberikan insentif kepada pelaku usaha restoran dan konsumennya. Konsumen tertentu berhak mendapatkan voucher dengan cara pengundian.
Kepala Bapenda Kota Solo Tulus Widajat menjelaskan sudah menyampaikan rencana pemberian insentif untuk mendongkrak pendapatan pajak resto kepada Komisi II DPRD Kota Solo belum lama ini. Pemkot Solo sedang mematangkan konsep insentif bagi wajib pajak.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
“Kami memberikan kepada pengusaha kuliner dan konsumen. Nanti diundi, konsumen dapat voucher untuk kembali transaksi di restoran itu. Konsumen kembali ke restoran itu. Kami dapat pajaknya,” kata dia ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (16/1/2023).
Menurut dia, Bapenda Kota Solo akan menyasar ke restoran yang dinilai laris untuk uji coba pada triwulan pertama 2024. Setelah itu Bapenda Kota Solo akan melakukan evaluasi apakah insentif itu berdampak positif terhadap realisasi pajak restoran atau tidak.
Tulus menjelaskan target realisasi pajak di Kota Solo senilai Rp524 miliar pada 2023 meningkat menjadi sekitar Rp557,8 miliar pada 2024. Bapenda Kota Solo melakukan berbagai strategi untuk memaksimalkan realisasi pajak.
Dia mengatakan Bapenda Kota Solo akan mengkolaborasikan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan penagihan piutang dari semua jenis pajak supaya mendorong penerimaan pajak.
“Terkait restoran kami akan melakukan visit bersama seperti tahun lalu. Hasilnya cukup signifikan. Tak hanya di warung satu tahun lalu, namun diperluas ke usaha soto, bakso, mi ayam, tahu kupat,” ungkapannya.
Tulus menjelaskan industri sektor hotel dan restoran memiliki prospek cerah di Kota Solo. Target pendapatan pajak hotel bisa tercapai di Solo tahun lalu. Sedangkan target realisasi pajak restoran hampir tercapai.
Catatan Esposin, Bapenda Kota Solo menjalankan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan realisasi PBB, antara lain melakukan safari PBB, layanan pajak di Solo CFD, dan penagihan piutang PBB melalui tim khusus.
Kemudian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiban Pajak Daerah Kota Solo. Tim ini terdiri atas Bapenda Kota Solo, Satpol PP Solo, Polresta Solo, dan Kejaksaan Negeri Solo.
Tugas Tim Pengawasan dan Penertiban Pajak Daerah Kota Solo mengoptimalkan pendapatan pajak daerah Kota Solo. Salah satu tugasnya menagih piutang pajak kepada wajib pajak.
Selain itu, Bapenda Solo telah menjalankan program pembagian 2.000 tumbler bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 mulai 16 Agustus 2023 hingga persediaan habis. Pemkot Solo juga memiliki program undian hadiah PBB. Salah satu hadiahnya adalah mobil.