Esposin, KARANGANYAR--Anggaran sekitar Rp84,5 miliar telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sebagai gaji ke-13 dan ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah itu. Tapi waktu pencairan gaji-gaji itu belum bisa dipastikan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karanganyar, Sumarno.
"Pada awal-awal Juli itu kan Lebaran, sebelum itu akan kita cairkan. Jadi sekitar akhir bulan Juni. Yang kita cairkan ini gaji ke-14 atau tunjangan hari raya [THR]-nya dulu," ujar dia, Sabtu (4/6/2016).
Sumarno mengaku belum bisa berbicara banyak tentang waktu pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14. Tapi menurutnya gaji ke-13 diproyeksikan untuk membantu biaya anak masuk sekolah.
Di Karanganyar ada 11.308 PNS di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berhak menerima gaji-gaji itu. Besaran gaji ke-13 dan ke-14 sama dengan yang diterima tiap bulan.
"Anggaran yang disediakan Rp42,2 miliar untuk sekali gaji. Jadi totalnya Rp84,5 miliar untuk dua kali gaji. Anggaran ini bersumber dana alokasi umum [DAU] tahun 2016, dari pusat," kata dia.