Esposin, SOLO--Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta semua pihak yang mendapati aparatur sipil negara atau ASN lingkungan Pemkot Solo yang tidak netral pada Pemilu 2024 untuk dilaporkan.
Hal itu menyusul adanya larangan ASN memberi tanda like, comment, share, dan follow akun media sosial calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No.2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga.
Pimpinan itu adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.
“Kalau ada yang tidak netral laporkan ke saya,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (25/9/2023). Gibran menjelaskan para ASN memiliki akun sosial media untuk kepentingan pribadi. Bukan untuk hal yang negatif.
“Pasti ada pemantauan terus. Dibantu para netizen, teman media, warga,” jelas dia.
Ditanya apakah ASN lingkungan Pemkot Solo memakai media sosialnya untuk promosi atau edukasi inovasi pelayanan publik Pemkot Solo, Gibran menjelaskan bakal mendorong ASN lingkungan Pemkot Solo untuk aktif media sosial untuk pelayanan publik.
SKB No.2/2022 ditekan pada 22 September 2023. Tujuan dari SKB ada dua, masing-masing terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas.
Selanjutnya, pada lampiran II tentang bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN poin 4 disebut bahwa: membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon (presiden, wakil presiden/DPR, DPD/DPRD.