Esposin, SOLO--Tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo diberikan setelah adanya rekomendasi dari pemerintah pusat. Rekomendasi itu telah didapat pekan lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan pemberian TPP waktunya berbeda di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Pemberian TPP menunggu rekomendasi pusat, harus ada izin dari kementerian. Untuk nominal dan mekanismenya merujuk peraturan wali kota terbaru, misalkan dengan komponen capaian kinerja organisasi dan kinerja individu,” jelas dia ditemui di kantornya, Rabu (20/3/2024).
Menurut dia, setiap OPD mengajukan TPP sesuai kinerja OPD, laporan kinerja individu, dan laporan presensi. BKPSDM memberikan kesempatan perbaikan data presensi. Ada OPD yang meminta waktu perpanjangan.
“Yang Januari baru dibayar sekarang, yang Februari belum. Rekomendasi dari pusat baru turun sepekan lalu. Biasanya setiap awal tahun seperti itu,” ujar dia.
Menurut dia, ada waktu agak lama untuk menunggu rekomendasi pemerintah pusat. Pemkot Solo tidak berani membayarkan TPP apabila belum ada rekomendasi.
Dia mengatakan rekomendasi dari pemerintah pusat itu hanya sekali di awal tahun. TPP bersumber dari APBD Kota Solo.
“Ini tidak akan mempengaruhi kinerja ASN karena ASN sudah menerima gaji setiap awal bulan. Cuma ada beberapa ASN bergantung kehidupannya dari TPP,” ujar dia.
Dia mengatakan gaji ASN dibayarkan setiap tanggal 1. Sedangkan TPP ASN Pemkot Solo biasanya dibayarkan antara tanggal 5 sampai tanggal 10 setiap bulan.
Sebelumnya, sejumlah ASN maupun keluarga ASN Pemkot Solo mengadu ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum menerima TPP sejak Februari.
Aduan itu disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Salah satu ASN tanpa keterangan mana membuat aduan tentang TPP belum diterima sejak Februari 2024.
“Anak istri saya mau makan buka puasa dan sahur susah, untuk gaji pokok tanggal 1 sudah dipakai untuk angsuran tempat tinggal,” jelas dia.
ASN tersebut meminta tolong supaya tunjangan kinerjanya dicairkan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Mencukupi kebutuhan keluarga bergantung dengan TPP. “Saya sudah tidak punya uang Pak Gibran,” jelasnya.