Esposin, SRAGEN - Dana senilai Rp474.183.000 disiapkan untuk bantuan politik (banpol) sembilan parpol yang meraih kursi DPRD Sragen periode 2014-2019.
Kesembilan parpol tersebut yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PKS, PAN, PPRN, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PPP.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sragen kini tengah memproses pencairan bantuan yang bersumber dari APBD Sragen 2014 itu. Kepala Kantor Kesbangpolinmas Sragen, Giyadi, saat ditemui Verifikasi dilakukan gabungan Kesbangpolinmas, Bagian Hukum Setda, DP2KAD, dan Sekretariat KPU Sragen. Giyadi menjelaskan, berkas syarat pencairan dana dari beberapa parpol belum benar. "Dana belum cair karena ada [berkas parpol] yang dibenahi," imbuh dia. Giyadi menerangkan nilai banpol ditetapkan menggunakan rumus perkalian antara indeks kabupaten dengan perolehan suara dan jumlah bulan.
Indeks Kabupaten Sragen ditetapkan Rp1.988. Angka tersebut dikalikan dengan perolehan suara masing-masing parpol saat Pemilu Legislatif. Hasil perkalian dua item tersebut dikalikan dengan jumlah bulan kerja yang dibagi 12 bulan. Kabid Antar Lembaga Kesbangpolinmas Sragen, Sugeng Priyono, menambahkan tidak ada potongan terhadap dana banpol. "Karena legislator baru Sragen dilantik 12 Agustus 2014, banpol tahun 2014 dihitung tujuh bulan saja untuk parpol di parlemen hasil Pemilu Legislatif 2009," kata dia