Esposin, BOYOLALI--Kabupaten Boyolali memiliki angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi di Jawa Tengah periode Januari-Agustus 2024.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat ada 8.231 orang masuk dalam daftar PHK di Jateng dan Boyolali menyumbang 20% atau sekitar 1.600-an orang di antaranya.
Promosi Berlimpah Hadiah, BRImo FSTVL Hadir Lagi untuk Pengguna Setia Super Apps BRImo
Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali mencatat pada periode Januari-Juni 2024, angka PHK di Boyolali ada 1.662. Sedangkan periode Januari-Agustus 2024 terdapat 2.250 orang yang masuk dalam angka PHK di Boyolali.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Diskopnaker Boyolali, Agus Setyo Winarno, mewakili Kepala Diskopnaker Boyolali, Bambang Sutanto, menjelaskan angka PHK tidak sebatas karena perusahaan memberhentikan karyawan, tapi juga karena karyawan resign bahkan mangkir kerja.
Sehingga, yang dilaporkan ke Disnakertrans Jateng tersebut PHK karena alasan apa pun. Sehingga, Diskopnaker Boyolali merekap semua PHK baik berasal dari karyawan dan perusahaan.
“Jadi alasan PHK terbesar karena turn over-nya tinggi, ada juga yang mangkir. Ada juga perusahaan tutup di PT Semar Mas Garment karena tidak ada order di Bangak, Banyudono, ada 254 orang [kena PHK]” kata dia saat dijumpai Espos di kantornya, Rabu (2/10/2024).
Berdasarkan data dari Diskopnaker, tiga penyumbang angka PHK tertinggi yaitu karyawan keluar atau resign sebesar 796 orang, kabur 693 orang, dan perusahaan tutup yaitu 254 orang.
Beberapa penyebab lain yakni evaluasi kinerja, fail probation atau kegagalan di masa percobaan, SP4, dan sebagainya.
“Boyolali memang tertinggi [angka] PHK karena kami rutin laporan jadi angkanya tinggi. Ada juga pengaruh perang Ukraina, impor dari sana besar-besaran tapi agak rendet. Lalu, ada hubungan Amerika dan Cina sedang tidak baik, sedangkan bahan baku dari Cina impor, sedang pangsa pasar ke ekspor ke Amerika. Jadi buyer tahu kalau barang ini dari Cina, sehingga buyer berpengaruh dengan permintaan yang menurun,” jelas dia.
Dijelaskan Bambang, angka PHK di Boyolali mengalami kenaikan dibanding 2023 sejalan dengan jumlah perusahaan yang lapor.
Sementara itu, Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Diskopnaker Boyolali, Nurul Adi, menjelaskan angka pengangguran di Boyolali berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ada sekitar 25.000-an orang.
Sedangkan pencari kerja terdaftar yang mencari kartu AK 1 dari Januari-September dan belum bekerja ada sekitar 992 orang.
Tidak Sejalan dengan Klaim JHT BPJS TK
Untuk menurunkan angka pengangguran, Diskopnaker Boyolali aktif membuat beberapa program. Ada pelatihan rutin lewat Balai Latihan Kerja (BLK) setahun empat kali, ada pula perluasan kesempatan kerja untuk wirausaha, program magang ke Jepang, job fair, dan lain-lain.
“Jadi perluasan kesempatan kerja untuk memfasilitasi pencari kerja yang mungkin berminat bekerja di sektor nonformal. Jadi kami berikan pelatihan dan bantuan untuk usaha. Kalau di BLK kan sifatnya memberikan peningkatan kompetensi, kalau perluasan untuk membentuk tenaga kerja mandiri, embrio usaha baru,” kata dia.
Pelatihan program perluasan angkatan kerja, kata Nurul, lebih singkat dibandingkan BLK yaitu 2-7 hari. Setelah itu, peserta diberikan bantuan peralatan usaha senilai Rp2,9 juta-Rp3 juta.
Pelatihan perluasan kesempatan kerja diselenggarakan untuk penyandang disabilitas dan nondisabilitas. Bidangnya ada tata boga, pertukangan, lalu tahun depan direncanakan ada tata rias, servis handphone, desain grafis, menjahit, dan sebagainya.
“Pesertanya itu kami usahakan merata lewat database yang kami miliki dari 267 desa/kelurahan di Boyolali. Sehingga, tidak akan berulang peserta yang sama dan desa yang sama,” kata dia.
Tingginya angka PHK di Boyolali ternyata berbanding terbalik dengan klaim JHT (jaminan hari tua) BPJS Ketenagakerjaan di Boyolali. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Boyolali Lilis Muldiyastuti, menyampaikan klaim JHT periode Januari-September 2024 dibandingkan periode yang sama pada 2023.
“Untuk jumlah kasus mengalami penurunan 51%, Januari-September 2023 ada 6.404 kasus, lalu di 2024 ada 3.153 kasus. Untuk nominal mengalami penurunan 43%, per September 2023 ada Rp81,1 miliar sedangkan per September 2024 ada Rp46,1 miliar,” kata dia.
Ia mengatakan klaim JHT BPJS bisa dicairkan dengan alasan memasuki masa pensiun, habis kontrak, mengundurkan diri, dan PHK.
Lilis menjelaskan klaim JHT bisa dilakukan lewat JMO untuk saldo maksimal Rp10 juta. Lalu, melalui laman Lapak Asik milik BPJS Ketenagakerjaan, dan datang langsung ke kantor cabang.