Esposin, SUKOHARJO - Pengawasan peredaran minuman keras (miras) di tempat-tempat hiburan di Sukoharjo bakal diperketat untuk mengantisipasi agar kasus pertikaian antarkelompok di karaoke Bima tak terulang.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan bakal menggalakkan razia penyakit masyarakat (pekat) termasuk peredaran miras dan narkoba di sejumlah tempat hiburan.
“Razia miras dan narkoba di karaoke dan kafe akan dilakukan secara rutin. Kami tak ingin kasus bentrok antarkelompok terulang lagi,” katanya saat ditemui
Sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol menyebutkan pengelola tempat hiburan seperti kafe dan karaoke dilarang menyediakan miras.
“Jadi para tamu membawa miras dari luar karaoke atau kafe. Apabila sudah terpengaruh miras sangat rawan terjadi keributan antarkelompok,” papar dia.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan (BPMPP) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, mengungkapkan bakal memperketat permohonan izin tempat hiburan.
Pihaknya akan terlebih dahulu mensurvei lokasi cafe atau karaoke sebelum menerbitkan izin tempat hiburan.
Survei dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sukoharjo, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo dan Satpol PP Sukoharjo.
“Pelaku usaha tempat hiburan harus mengantongi izin gangguan dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kami juga meminta rekomendasi dari instansi lainnya,” tutur dia.
Diberitakan, personel TNI AU terlibat pertikaian dengan prajurit Kopassus di area parkir Karaoke Bima di Grogol, Sukoharjo, beberapa hari lalu. Satu anggota TNI AU tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit, sedangkan tiga personel TNI AU lainnya terluka. (baca: Tersangka dari Kopassus Bertambah Jadi 7 Orang)