Esposin, SOLO—Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo, menyebut tidak semua anggotanya diminta mengembalikan uang kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas (Perdin) yang dilakukan pada tahun angaran 2023.
Menurut dia, legislator yang harus mengembalikan kelebihan bayar sekira 40 orang. “Ya 40 an orang ada, sekitar 40 orang,” ujar dia saat diwawancara Esposin via telepon WhatsApp (WA), Rabu (5/6/2024).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Budi menjelaskan adanya beberapa legislator yang tidak diminta mengembalikan kelebihan pembayaran karena yang bersangkutan tidak mengikuti kegiatan dimaksud. Ihwal kegiatan itu pertemuan Adeksi di Jakarta.
“Jadi beda-beda ya, ada yang ikut dua kali, ada yang sekali, dan ada yang tidak ikut. Dan yang diminta mengembalikan ini tidak hanya teman-teman DPRD, tapi juga teman-teman Seketariat DPRD Solo,” urai dia.
Perihal kelebihan pembayaran Rp79.240.000, Budi menjelaskan untuk dua kegiatan pada 2023. Kegiatan tersebut, menurut dia, pertemuan atau acara Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia atau Adeksi di Jakarta.
“Jadi yang untuk dikembalikan karena kelebihan pembayaran 2023 hanya dua kegiatan di Jakarta. Itu acara Adeksi,” kata dia. Ihwal penyebab kelebihan pembayaran karena DPRD Solo menerapkan aturan Perwali.
Padahal berdasarkan ketentuan terbaru, kegiatan itu mengacu kepada Peraturan Presiden atau Perpres. “Ternyata yang dipakai itu kan kalau sesuai Perpres itu sudah ada tabel-tabelnya untuk kegiatan begitu,” ungkap dia.
Puluhan anggota DPRD Solo diminta mengembalikan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang dilakukan 2023.
Nominal kelebihan pembayaran tersebut senilai Rp79.240.000. Hal itu diketahui Esposin dari Surat Edaran (SE) DPRD Solo nomor KU.02.04/2673/VI/2024 yang ditandatangani Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo.
Surat tertanggal 3 Juni 2024 itu perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada DPRD dan Sekretariat DPRD Solo Tahun 2023.
SE DPRD Solo itu merupakan tindak lanjut atas Laporan BPK terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Solo Tahun 2023 Nomor: 236/S/XVIII.SMG/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024 terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peratuan Perundang-undangan Pemkot Solo 2023.
Dalam SE itu disampaikan, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dengan total sebesar Rp79.240.000. Nominal tersebut merupakan total selisih antara uang harian yang diberikan 80 persen dalam mengikuti diklat atau bimbingan teknis atau workshop dan kegiatan sejenis dengan uang harian fullboard pada 2023.
Kegatan dimaksud baik yang diikuti oleh DPRD Solo maupun Sekretariat DPRD Solo. Perincian kelebihan pembayaran yang harus dibayarkan para wakil rakyat Kota Bengawan dilampirkan dalam SE tersebut. Di SE itu juga disampaikan pengembalian kelebihan pembayaran wajib selesai pada akhir Semester I 2024.