Esposin, SRAGEN -- Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando, Minggu (6/10/2013), menegaskan tidak ada aksi penggerudukan oleh kelompok yang mengatasnamakan santri Ponpes se-Jateng ke Padepokan Pasujudan Santri Luwung di Benowo, Sidoharjo, Sragen.
Hingga Minggu sore hari sejumlah Muspida Sragen dan Muspika Sidoharjo terus melakukan mediasi dengan warga, Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sragen dan pemilik pasujudan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Mediasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto. Saat ditemui di lokasi pasujudan, Tatag, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi. Ia meminta masyarakat untuk mengikuti prosedur yang benar.
Mengenai dugaan kegiatan penyimpangan, semuanya diminta menunggu hasil fatwa MUI. Pasalnya, MUI selaku majelis yang berhak mengeluarkan fatwa terhadap sebuah ajaran agama. “Semuanya harus bisa saling menghargai, bisa diselesaikan dengan mufakat dengan landasan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Meski demikian, Tatag, tak menampik bahwa bangunan yang sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai Pondok Pesantren itu memang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik Pondok Pesantren, diduga tak melanjutkan persetujuan rekomendasi dari Kemenag ke pemerintah daerah (Pemda) guna pengurusan IMB.
Namun, meskipun bangunan tersebut belum ber-IMB, menurut Tatag, siapapun tak berhak melakukan pembongkaran paksa. Pasalnya, bangunan itu milik perseorangan, sehingga kalaupun dibongkar, dilakukan oleh pemilik yang bersangkutan.