SUKOHARJO—Pelanggaran hukum agama digunakan sebagai alasan para pelaku sweeping dalam melakukan aksi mereka di Tempat Karaoke Neny, Jl Solo-Sukoharjo No 55, wilayah Dukuh Danirejo, RT 004/RW 004, Pandeyan, Grogol, Sabtu (8/6/2013) sekitar pukul 23.30 WIB.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Hal itu diungkapkan saksi mata aksi sweeping itu yang ditemui Saksi mata kejadian yang enggan disebutkan namanya itu melihat gerobolan itu setidaknya terdiri atas 15 orang. Orang-orang bepenutup muka itu menebar teror dengan menghardik karyawan maupun pengunjung sehingga mereka ketakutan. Kendati pengelola Rumah Makan dan Karaoke Neny menjelaskan bahwa mereka buka mulai pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB sesuai peraturan dan melarang pengunjung membawa minuman keras ataupun narkoba, para pelaku sweeping bergeming. Mereka menyatakan aktivitas di rumah hiburan itu bertentangan dengan hukum agama. Para pelaku sweeping itu bahkan tak mau tahu tatkala pengelola rumah hiburan itu membuktikan bahwa peraturan itu telah diumumkan secara tertulis di dinding. Mereka tetap mengamuk. “Marah-marah dan merusak fasilitas seperti meja,” kisah sumber Mereka bahkan memotreti pegawai dan pengunjung rumah hiburan karaoke itu sebelum pergi. Setelah pelaku sweeping itu pergi, barulah para pengunjung bisa pulang.