Esposin, BOYOLALI—Warga menangkap seorang maling spesialis ternak di Dukuh Jenengan, Desa Jenengan, Kecamatan Sawit, Boyolali, Senin (6/12/2021). Aksi maling ini urung terlaksana lantaran pemilik ternak mengetahui lewat kamera closed circuit television (CCTV).
Informasi yang dihimpun Esposin, kejadian ini bermula saat AS, 38, warga Polanharjo, Klaten, hendak mencuri bebek milik Priyadi, 42, warga Dukuh Jenengan RT 003/RW 001, Desa Jenengan, Kecamatan Sawit, Senin sekitar pukul 02.30 WIB.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Ia lalu memanjat tembok kandang bebek. Di kandang itu ia berhasil menggiring 38 ekor bebek milik Priyadi. Namun, baru delapan ekor bebek yang berhasil dimasukkan ke dalam karung yang ia bawa. Sedangkan, sisanya masih dibiarkan di sudut kandang.
Baca Juga: Wahana Baru Wisata Batu Putih Bayat Klaten Ditarik Lagi ke Gudang
Namun, aksi AS ini diketahui Priyadi melalui kamera CCTV yang dipasang di kandang. Priyadi lantas keluar memeriksa kandang yang disambangi maling ini.
AS kaget saat mendengar pintu terbuka. Ia lalu kabur dan meninggalkan 8 ekor bebek yang sudah dikarungi itu. Ia lari menghindari kejaran pemilik dan terperosok di parit tak jauh dari kandang bebek.
“Pelaku bersembunyi di sana sekitar dua jam. Pelaku ini ditangkap warga saat subuh. Tubuhnya luka lantaran terperosok rumpun bambu dekat parit,” kata Kanit Reskrim Polsek Sawit, Aiptu FX Sutrisno, mewakili Kapolsek Sawit, AKP Akrom, saat dihubungi Esposin, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: LPQ Al-Amin Denokan Sukoharjo Kenalkan Lingkungan Anak lewat Outbound
Sutrisno menjelaskan seusai pelaku tertangkap, warga lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Sawit. Tidak ada aksi kekerasan atau anarkistis terhadap pelaku.
“Tidak ada pengeroyokan atau perlakuan anarkistis dari warga. Begitu dapat laporan warga, kami datangi TKP [tempat kejadian perkara],” sambung dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah karung yang dipakai untuk mewadahi bebek, 38 ekor bebek yang keluarkan dari kandang, dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Total kerugian material dalam kasus ini berupa 38 ekor bebek setara Rp2,4 juta.
Baca Juga: Seleksi Perangkat Desa Wonogiri, Sekolah Sediakan Komputer Cadangan
Menurut Sutrisno, pelaku memang pencuri spesialis ternak di wilayah Sawit, Boyolali, dan Klaten. Dalam melancarkan aksinya, baru kali ini gagal dan tertangkap warga.
Pelaku dikenai Pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian. Pelaku lantas diserahkan kepada Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.