Esposin, WONOGIRI – Sedikitnya 22.000 warga Wonogiri belum melakukan perekaman data elektronik-KTP (e-KTP).
Mayoritas di antara mereka merupakan kaum boro yang merantau ke luar Wonogiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Sungkono, mengatakan jumlah wajib e-KTP sebanyak 752.781 orang.
Sementara wajib e-KTP yang telah merekam data sebanyak 729.313 orang. Sesuai aturan, proses perekaman data e-KTP dilakukan hingga Desember mendatang.
“Ada warga yang telah merekam data tapi belum menerima e-KTP hingga sekarang. Jumlahnya cukup banyak namun saya tak hafal,” katanya saat ditemui
Saat Lebaran lalu, pihaknya menggandeng kecamatan untuk menyisir para boro yang belum mereka data e-KTP. Proses penyisiran dilakukan pada H-7 hingga H+7 Lebaran.
Hasilnya, sebagian kaum boro langsung melakukan perekaman data e-KTP saat di kampung halaman.
Saat ini, pihaknya meminta agar setiap kepala desa/lurah melakukan penyisiran wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data.
“Kami menggunakan sistem jemput bola. Tentu saja kami juga meminta bantuan kecamatan hingga ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) untuk menyisir wajib-KTP,” papar dia.
Menurut Sungkono, pihaknya telah mengirim surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk minta kejelasan apakah masa perekaman data e-KTP diperpanjang atau tidak.
Tak hanya itu, pihaknya telah menambah tiga unit printer e-KTP. Sehingga total printer pencetak e-KTP sebanyak lima unit.
Seorang warga Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri, Ahmad Saifudin, menuturkan setiap ketua RT/RW harus berperan aktif menyisir wajib e-KTP yang belum merekam data di wilayahnya masing-masing.