Esposin, KLATEN -- Uang ganti rugi (UGR) satu bidang lahan di Kecamatan Prambanan yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja bakal dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten atau proses konsinyasi.
Hal itu dilakukan panitia pengadaan tanah lantaran masih ada sengketa antarahli waris. Nilai UGR untuk satu bidang lahan dengan luas sekitar 1.900 meter persegi itu mencapai hampir Rp3,5 miliar.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
“Sebenarnya UGR untuk satu bidang lahan itu sudah turun. Ketika akan dicairkan ada sanggahan dari pihak saudaranya ahli waris. Dulu ada istilahnya ugeran bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan yang belum terbagi. Sehingga saudaranya juga merasa mendapatkan hak,” kata Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono, saat ditemui di BPN, Rabu (24/5/2023).
Sebelumnya sudah ada upaya mediasi di desa. Namun, pada mediasi itu belum menemukan kesepakatan.
“Sehingga mengajukan gugatan di pengadilan. Sebenarnya sudah setuju dengan panitia P2T [panitia pengadaan tanah], tidak ada masalah [soal UGR tol]. Hanya dalam pembagian warisannya yang masih ada permasalahan,” kata Sulis.
P2T masih menunggu proses penyelesaian dari internal ahli waris. Jika proses penyelesaian masih lama, UGR untuk satu bidang lahan itu dititipkan ke pengadilan.
“Konsinyasi saat ini dalam proses. Sudah dibuatkan berita acara konsinyasi, tinggal kami meneruskan ke PPK [pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah untuk tol]. Baru PPK mendaftarkan ke pengadilan. Yang berhak mendaftarkan [konsinyasi] ke pengadilan dari pihak PPK,” kata dia.
Sebelumnya, total ada 17 bidang yang UGR tol dititipkan di pengadilan. Total nilai UGR yang dititipkan sekitar Rp17 miliar. Beberapa pemilik bidang sudah mengambil UGR yang dititipkan di pengadilan tersebut.
General Manager Lahan dan Utilitas PT JMM, Muhammad Amin, mengatakan dari sisi UGR untuk satu bidang lahan di Kecamatan Prambanan itu tidak ada masalah.
“Dari sisi nilai oke. Tetapi ada permasalahan sengketa antarahli waris di sana,” jelas Amin.