Esposin, KLATEN -- Insiden mobil tertabrak kereta api (KA) di perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Klaten, Minggu (14/1/2024) sore, berdampak pada empat kereta api yang mengalami keterlambatan sampai di tujuan.
Berdasarkan keterangan pers tertulis yang diterima Esposin dari Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Minggu sore, kereta api yang tertemper mobil itu adalah KA Gaya Baru Malam Selatan (GBMS).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Krisbiyantoro menyatakan Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6 dan kemudian ditangani kepolisian setempat.
Sedangkan dampak bagi perjalanan KA, insiden mobil tertabrak KA di Prambanan, Klaten, itu mengakibatkan sejumlah KA ikut mengalami keterlambatan, yaitu:
- KA GBMS: terlambat 98 menit
- KA Ranggajati: terlambat 5 menit
- KA commuter line: terlambat 5 menit
- KA Logawa: terlambat 15 menit
Daop 6 kemudian mengirim lokomotif untuk menarik KA GMBS demi memaksimalkan pelayanan dan meminimalkan resiko saat lokomotif berjalan. Setelah penggantian lokomotif, KA diberangkatkan kembali pukul 18.21 WIB.
"Daop 6 memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA," tulisnya pada keterangan pers tersebut.
Imbauan kepada Warga
Lebih lanjut, Krisbiyantoro menjelaskan perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Daop 6 berharap kerja sama dari pemerintah daerah setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Perinciannya adalah menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Daop 6 mengingatkan pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Hal itu untuk memastikan situasi aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Proses Evakuasi
"Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang," terang Krisbiyantoro.Seperti diberitakan, satu unit mobil tertabrak KA di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Klaten, Minggu (14/1/2024) sore. Dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Sementara kondisi mobil yang berwarna hitam rusak parah nyaris tak berbentuk.
“Benar, informasi yang tadi saya terima ada kejadian itu dengan dua orang meninggal dunia. Saat ini masih dalam proses evakuasi,” kata Camat Prambanan, Puspo Enggar Hastuti, kepada Esposin, Minggu.
Peristiwa mobil tertabrak KA di Prambanan, Klaten, itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian yakni perlintasan tanpa palang pintu dengan ruas jalan menjadi penghubung antara Taji menuju Desa Sengon dan Pereng, Kecamatan Prambanan.
Sukarelawan asal Desa Sengon, Rahmad Widodo, juga membenarkan ada kejadian tersebut. Mobil yang terlibat kecelakaan berpelat nomor luar Klaten. Namun ia tak hafal pelar nomor tersebut. Berdasarkan dokumentasi yang dia terima, kondisi mobil ringsek.