Esposin, KARANGANYAR — Kasus anak baru gede (ABG) hamil di luar nikah mendominasi pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Karanganyar. Selain faktor pergaulan bebas, perkembangan kemajuan teknologi diduga menjadi faktor pemicunya.
Merujuk data PA Karanganyar sepanjang 2021, ada sebanyak 260 pasangan muda mengajukan dispensasi nikah, seperti disampaikan Panitera PA Karanganyar, Khoirul Anam, Senin (24/1/2022). Pengajuan dispensasi nikah ini, kata dia, karena banyak faktor. Namun paling banyak karena hamil di luar nikah.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Bahkan dia menyebut ada anak usia 15 tahun kondisinya sudah berbadan dua sehingga mengajukan permohonan dispensasi nikah. Meskipun ada pula kasus lain pengajukan dispensasi karena sudah pacaran dan sering menginap sehingga orangtua merasa perlu menikahkan anaknya guna menghindari perzinahan.
Baca Juga: Banyak Anak di Jogja Nikah Muda, Gegara Hamil Duluan?
Khoirul mengatakan permohonan perkara dispensasi nikah juga dikarenakan ada aturan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana dalam aturan tersebut mengatur batas usia menikah baik laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
"Dulu batasan usia menikah masih 16 tahun. Sekarang menjadi 19 tahun, otomatis permohonan pengajuan perkara dispensasi kawin ikut meningkat," katanya.
Baca Juga: Menghindari Zina Jadi Alasan Terbanyak Ajukan Pernikahan Dini
Namun, sebagian besar permohonan dispensasi dikabulkan karena mempertimbangkan kondisi yang remaja putri yang dimohonkan sudah hamil. Bahkan ada yang memiliki anak tanpa status perkawinan.
"Sebenarnya pengajuan dispensasi menikah mencapai 269 perkara. Namun hanya 260 yang diberikan putusan hakim. Sembilan di antaranya membatalkan pengajuan," tuturnya.
Baca Juga: Hingga November 2021, Ada 112 Anak Magetan Kawin di Bawah Umur