Karanganyar (Espos)--Penggunaan perangkat lunak (software) di lingkungan SKPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar masih didominasi software ilegal.
Bupati Karanganyar, Rina Iriani mengakui, 70% software yang digunakan SKPD Karanganyar, ilegal.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Berdasar hasil pendataan penggunaan software, diketahui bahwa penggunaan perangkat lunak legal di lingkungan SKPD Karanganyar masih kecil. Sebagian besar, bahkan hampir 70% masih menggunakan perangkat lunak ilegal," tutur Rina Iriani, di sela-sela rapat dinas lengkap bersama seluruh SKPD di Setda Karangayar, Kamis (8/10). Rina mengatakan, hal ini menjadi salah satu persoalan menyangkut komunikasi dan peningkatan teknologi informasi yang belum bisa dipenuhi di Karanganyar. Yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Disampaikannya, berdasar Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika RI No 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 Tanggal 24 Oktober 2005 Tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintahan, dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No SE/01/M.PAN/3/2009 Tanggal 30 Maret 2009 Tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS), maka setiap pimpinan SKPD diminta melakukan pengecekan perangkat lunak di lingkungannya masing-masing, untuk selanjutnya menggunakan Free Open Source Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak yang tidak legal.
haw