Esposin, WONOGIRI—Para korban penganiayaan bank plecit diminta mengumpulkan barang bukti ke Polres Wonogiri. Barang bukti itu berupa surat promes atau kesanggupan bayar nasabah bank plecit.
Selain itu, mereka diminta ke Polres Wonogiri untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Sebanyak tujuh korban penganiayaan bank plecit yang diminta datang ke Polres Wonogiri berjumlah tujuh orang pada Sabtu (19/2/2022).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Kami dikumpulkan pada pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 12.00 WIB," ucap Rita, salah satu korban penganiayaan bank plecit di Wonogiri kepada Esposin, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga: Satu Korban Penganiayaan Bank Plecit Mengaku Keguguran
Sebelumnya Polres Wonogiri memanggil para korban kasus penganiayaan yang dilakukan oleh bank plecit di Wonogiri. Rita mengatakan dipanggil bersama enam korban penganiayaan bank plecit lainnya.
Rita mengatakan salah satu korban bernama Nanik pada kesempatan itu juga mengeluhkan sertifikat perkarangannya yang belum dikembalikan oleh bank plecit. Diketahui, sertifikat milik Nanik tersebut digunakan sebagai jaminan.
Dari pengakuan tujuh orang tersebut, tidak semuanya mendapatkan kekerasan. Ada di antaranya yang hanya mendapat ancaman tanpa kekerasan fisik.
Baca Juga: Pemilik Bank Plecit di Wonogiri Ditahan, Korban Penganiayaan Tenang
Polres Wonogiri kini telah menahan tiga terduga pelaku penganiayaan nasabah bank plecit. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri pemilik bank perkreditan rakyat yang diduga sebagai bank plecit.