Esposin, KARANGANYAR -- Tujuh desa di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, kembali menjadi kawasan cagar budaya situs purbakala. Hal ini setelah permintaan Pemkab Karanganyar menjadikan sebagian wilayah di tujuh desa itu jadi kawasan industri ditolak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketujuh desa yang dimaksud adalah Dayu, Krendowahono, Tuban, Rejosari, Bulurejo, Jeruksawit, dan Wonosari.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda) Karanganyar, Muh. Indrayanto, kepada Espos, Rabu (21/10/2020). Dia mengatakan penolakan oleh Kemendikbud mengembalikan status tujuh desa tersebut menjadi kawasan Cagar Budaya Peninggalan Purbakala.
Wacana Museum Cagar Budaya di Klaten Terganjal
Status cagar budaya yang dipunyai tujuh desa tersebut, menurut Indrayanto, berdampak pada terbatasnya pengembangan yang bisa dilakukan Pemkab di sana. Meskipun begitu, terdapat beberapa sektor pengembangan yang masih memungkinkan untuk dilakukan Pemkab.
“Kalau untuk kemudahan pengembangan pastinya tidak. Karena harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Tapi bukan berarti benar-benar tertutup. Contohnya untuk pengembangan infrastruktur jalan kami masih bisa, pengembangan wisata masih bisa oleh Disparpora dan untuk cagar budaya masih bisa oleh Disdikbud,” imbuh dia.
12 Objek Bersejarah di Karanganyar Belum Ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya, Ini Sebabnya
Protes Bupati
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sempat mengajukan protes ke Mendikbud yang saat itu dijabat Muhajir Effendy, terkait penetapan tujuh desa tersebut sebagai cagar budaya. Karena ha itu berdampak pada sulitnya pengembangan desa tersebut.Bupati mengatakan desa yang menjadi cagar budaya itu tidak bisa diubah bentuknya. Bahkan pembangunan bangunan baru oleh pemiliknya sendiri pun harus izin, apalagi dijual belikan.
Dalam perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah, kawasan di tuuh desa itu memang untuk pengembangan industri besar di Karanganyar. Karena itu otomatis berdampak pada masyarakatnya yang menginginkan tanah dijual atau diubah menjadi kawasan industri dan lainnya.