Esposin, KLATEN—Satreskrim Polres Klaten menangkap enam pelaku pencurian 15 sepeda motor dalam 20 hari terakhir. Di antara tersangka yang ditangkap masih tergolong anak di bawah umur dan tiga tersangka lainnya merupakan residivis kasus pencurian di waktu sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, Satreskrim Polres Klaten menggencarkan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dalam 20 hari terakhir. Hasilnya, Satreskrim Polres Klaten dapat mengungkap enam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Klaten.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Dari enam kasus curanmor yang diungkap polisi, sebanyak satu tersangka masih tercatat sebagai anak di bawah umur. Selanjutnya, sebanyak tiga orang tercatat sebagai residivis kasus pencurian, beberapa waktu terakhir. Sisanya, merupakan "pemain baru" dalam aksi curanmor di Klaten.
Baca Juga: Risiko Tinggi, Car Free Sunday Wonogiri Belum akan Digelar
Pengungkapan enam kasus curanmor di Klaten berada di beberapa kecamatan. Hal itu seperti di Delanggu (satu lokasi), Polanharjo (satu lokasi), Prambanan (satu lokasi), kawasan Kota Klaten (satu lokasi), dan Ceper (dua lokasi). Modus yang dilakukan para tersangka berbeda-beda, di antaranya menggunakan kunci duplikat, menggunakan kunci T, dan mencari kesempatan saat pemilik sepeda motor lengah.
"Para tersangka mengaku [ke penyidik] bertindak sendiri-sendiri. Apakah mereka termasuk sindikat curanmor atau tidak? Hal itu masih kami dalami lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).
AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Klaten. Hal itu termasuk seorang pelaku curanmor yang masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kabupaten Bersinar.
Baca Juga: Jadi Pansel Beasiswa Wonogiri, Imapres Jamin Nihil Konflik Kepentingan
Kepepet
Sebelum ditangkap dalam kasus curanmor, pelaku yang mendekam di LP tersebut sudah menjalani proses hukum dalam kasus pencurian lainnya."Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara. Para tersangka ini rata-rata bekerja sebagai buruh harian lepas. Total sepeda motor yang kami sita di sini mencapai 15 sepeda motor. Total kerugian material [dialami para korban pencurian] senilai kurang lebih Rp100 juta," katanya.
Seorang residivis yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Klaten, berinisial B, mengaku sudah dua kali beraksi mencuri sepeda motor di Klaten. Dirinya juga sempat dihukum 1 tahun 2 bulan karena kasus pencurian.
Baca Juga: Imapres Jadi Pansel Program Beasiswa Mahasiswa Wonogiri Rp7,5 Miliar
"Saya kepepet butuh. Makanya mencuri lagi [B ditangkap polisi di Jakarta beberapa hari lalu]," kata B, 25, warga asli Kecamatan Ceper tersebut.
Hal senada dijelaskan residivis kasus curanmor lainnya, W. Dalam beraksi, W memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor. "Saya punya utang ke orang lain senilai Rp2 juta. Saya mencuri sepeda motor di kawasan Prambanan," katanya.