Total nominal ganti rugi untuk 59 penerima sebesar Rp 10 miliar, dengan rincian antara lain Rp 6,1 miliar untuk ganti rugi lahan kosong dan Rp 3,7 miliar untuk bangunan. Ganti rugi diserahkan kepada penerima melalui BPD Jateng.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Meski telah menerima ganti rugi, sebagian warga mengaku kurang puas dengan nominal yang diterima, pasalnya tak jauh beda dengan harga tanah pada umumnya.
“Harga tanah di sini Rp 150.000/meter, oleh panitia, tanah saya hanya dihargai Rp 200.000/meter. Tentu saja harga tersebut tak jauh beda dengan harga jual tanah pada umumnya,” kata Eko Suparto, 34, salah satu penerima ganti rugi dari RT 3/VI Dukuh Sadon, kepada Esposin, di sela-sela pengarahan dari panitia, di Balaidesa Sawahan, Rabu (1/4).
Ia mengatakan, kesepakatan harga tersebut diperoleh setelah melalui perdebatan sengit dan tarik ulur antara warga dengan panitia.
Ditambahkannya, ia mengaku merelakan melepas tanah dengan harga tak sesuai, untuk menghindari masalah.
Senada diutarakan warga lainnya, Wahyudi, 45. Ia keberatan dengan harga tersebut, mengingat lahan miliknya banyak ditanami pohon jati.
Kepala Desa Sawahan, Sastro Diharjo, mengatakan ke-59 pemilik tersebut tersebar di Dukuh Sadon, Karangmojo, Mojorejo dan Sawahan.
Ia menyebutkan, pembangunan jalan tol tidak hanya akan melalui lahan sawah dan pekarangan, melainkan juga bangunan tempat tinggal.
“Masih banyak warga dari empat dukuh tersebut yang belum bersedia menerima jika lahan atau bangunannya dilalui pembangunan jalan tol,” imbuhnya.
Sastro menambahkan, dengan pendekatan yang baik, masih ada harapan warga bersedia melepas lahan yang dimilikinya.
Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Djoko Triwiyatno mengatakan, besaran ganti rugi untuk 59 penerima tersebut nominalnya berbeda-beda, tergantung jenis lahan yang dimiliki warga.
Oleh: Dewan Wahyudi