Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
W
ONOGIRI--Sebanyak 50.000 warga Wonogiri diduga memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda. Perkiraan itu terungkap saat petugas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pusat mulai meng-input data penduduk Kota Gaplek. Karenanya, pengelola Dinas Kependudukan dan Catatat Sipil (Dispendukcapil) Wonogiri mulai membagikan surat pemberitahuan nomor induk kependudukan (NIK) kepada semua kepala keluarga (KK) di Wonogiri.
Sesuai UU Nomer 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sanksi bagi pemilik KTP ganda adalah pidana dua tahun dan denda Rp25 juta. Pernyataan itu disampaikan Plt Kepala Dispendukcapil, Wonogiri, Gembong Muria Hadi saat ditemui Esposin di ruang kerjanya, Jumat (13/1/2012). Didampingi Kasi Kependudukan Dispendukcapil, Susilo Sedyono, Gembong mengatakan, penerapan KTP elektornik (e-KTP) diharapkan menghindari duplikasi tersebut. “Rakor kependudukan tahun lalu sudah disinggung bahwa petugas SIAK pusat mencurigai sekitar 50.000 KTP ganda dimiliki warga Wonogiri,” ujarnya.
Menurut mantan Kepala DPU Wonogiri yang kini menjabat sebagai asisten Setda Wonogiri itu, bagi warga yang sengaja memiliki ganda akan dikenai sanksi pidana dan denda sesuai undang-undang yang ada. “Kesadaran masyarakat sudah tumbuh. Buktinya ada beberapa warga asal luar Wonogiri yang merasa memiliki KTP ganda datang ke kantor untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai warga Wonogiri. Sepertinya warga mulai sadar dan menghindari dobel KTP.”
Ditambahkan oleh Susilo Sedyono, jumlah warga yang wajib memiliki KTP di Wonogiri sekitar satu juta orang. “Sampai kemarin (Kamis, 12/1) tercatat sebanyak 980.508 warga Wonogiri yang wajib memiliki KTP. Kami memperkirakan hingga Desember tahun ini sekitar satu juta warga namun anggaran pendampingan dari Pemkab Wonogiri baru separuhnya atau sekitar 500.000 orang.”
(JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)