Esposin, BOYOLALI — Kasus warga Boyolali terjerat 27 aplikasi njaman online ilegal yang menyebabkan utangnya membengkak hingga Rp75 juta patut menjadi pelajaran. Korban berinisial Sm 43, itu pun mengaku kapok dengan iming-iming pinjaman online yang diklaim mudah, cepat, dan rendah bunga.
Setelah mengalami hal tersebut, warga Boyolali itu mengaku kapok dan tidak akan mengulangi lagi meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Baca juga: Kisah Sukses Ardian Santiko Buka Persewaan CD Sampai Jadi CEO Candi Elektronik
Pinjaman Dipotong
Kisah tragis itu dialami S sekitar dua bulan lalu saat membutuhkan uang. Dia pun mendapatkan informasi tentang jasa pinjaman online melalui media sosial. Awalnya warga Boyolali itu meminjam uang Rp900.000 melalui salah satu aplikasi pinjaman online yang ternyata ilegal.
Dari utang yang diajukan, dia hanya menerima uang Rp500.000. Namun, dia tetap harus mengembalikan senilai pinjamannya, yakni Rp900.000 plus denda jika telat membayar, sebesar Rp40.000 per hari.
“Nilai pinjaman Rp900.000, tapi saya terima hanya Rp500.000, kemudian kembalinya tetap Rp900.000," katanya kepada Esposin, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: 5 Hari Tersesat di Gunung Merbabu, Wanita Pencari Kayu Bakar Ditemukan Lemas di Watu Candi Selo
Proses Membingungkan
S mengatakan proses pengajuan pinjaman online ilegal yang informasinya diperoleh dari media sosial tersebut cukup aneh. S mengatakan sekali pencet, pinjaman yang diajukan bisa disetujui sampai lima pihak. Namun tidak semuanya mengirimkan uang yang ia pinjam.
“Sekali klik, misalnya perusahaannnya namanya Badak, tapi nanti yang menyetujui bisa Badak, Anaknya Badak, dan sebagainya. Tahu-tahu di akhir program yang menagih kita banyak,” jelasnya.
Baca juga: Kebun Raya Indrokilo Boyolali Dibuka Lagi, Tiket Masuk Gratis
Bunga Tinggi
Pada iklan pinjaman online itu bunga yang ditawarkan cukup rendah, hanya beberapa ribu rupiah. Namun faktanya bunga tersebut cukup tinggi sampai utang S menumpuk.
“Karena kalut ya sudah dibayar semuanya. Itu saya sekitar dua atau tiga bulan lalu. Dari pinjaman Rp900.000 total menjadi Rp75 juta. Sebab gali lubang tutup lubang, juga lewat aplikasi,” katanya.
Baca juga: Murah Meriah, Ini Daftar Harga Iwak di Pasar Ikan Balekambang Solo
Jangka Waktu Singkat
Pada iklan itu dikatakan jangka waktu pengembalian pinjaman 90 hari. Namun, warga Boyolali itu, mengatakan setelah mengeklik aplikasi pinjaman online, di situ tertulis waktu pengembalian hanya tujuh hari dengan bunga yang tinggi.
Diteror Debt Collector
Warga Boyolali itu menjelaskan saat ada keterlambatan pembayaran, pengelola pinjaman online ilegal akan menagih dengan cara tidak manusiawi. Penagihan itu kadang juga menyasar teman-temannya yang nomor kontaknya tersimpan di HP miliknya.
“Penagihan tidak manusiawi, banyak kata-kata kasar. Selai itu tersebar di kontak teman-teman saya yang ada di HP saya. Mereka ikut menanggung karena diteror,” jelasnya.