Esposin, SRAGEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen membantu persalinan 703 ibu hamil sejak 2017 hingga Oktober 2020. Biaya persalinan ibu hamil itu ditanggung oleh program jaminan persalinan (jampersal).
Berdasar informasi yang dihimpun Esposin dari Kantor Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Sragen, Jumat (27/11/2020), ke-703 persalinan ibu hamil yang dibiayai jampersal yang berasal dari APBN.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Pada 2017, alokasi anggaran untuk jampersal mencapai Rp1,08 miliar, namun hanya terserap Rp728,7 juta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai persalinan 169 ibu hamil.
Wow, Kunjungan Warga Sragen ke Pameran Kearsipan Virtual Masuk 5 Besar di Jateng
Karena pada 2018 serapan anggaran jampersal kurang dari separuh dari anggaran yang tersedia, anggaran jampersal pada 2019 turun jadi Rp988 juta. Dana tersebut terserap Rp826,4 juta dan digunakan untuk membiayai persalinan 217 ibu hamil.
Pengelola Bidang Kesehatan
Baru pada 2020, anggaran jampersal naik di angka Rp1,6 miliar. Hingga Oktober, dana tersebut terserap Rp1,3 miliar dan digunakan untuk membiayai persalinan 117 ibu hamil.487 Rumah Warga Miskin Diperbaiki Pemkab Sragen
Dalam empat tahun terakhir, total anggaran jampersal untuk ibu hamil di Bumi Sukowati mencapai Rp5,8 miliar.“UPTPK Sragen tidak mengelola anggaran. Anggaran semua program dari UPTPK berasal dari masing-masing dinas sesuai dengan tupoksinya. Karena jampersal adalah pelayanan bidang kesehatan, maka anggarannya dikelola oleh DKK Sragen,” ujar Kepala UPTPK Sragen, Nunuk Sri Rejeki, kepada Esposin.
Program jampersal diluncurkan demi menanggulangi kematian ibu dan bayi akibat proses persalinan. Jampersal diperuntukkan kepada ibu hamil dari keluarga miskin yang tercecer dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Unik, Timses Yuni-Suroto Gelar Lomba Stiker WA
Dalam hal ini, UPTPK bertugas menyurvei lapangan terkait pengajuan jampersal. Proses percetakan rekomendasi jampersal biasa dilakukan oleh puskesmas atau rumah sakit.“Bagi warga miskin yang belum masuk DTKS, akan ditangani oleh UPTPK. Kalau sudah masuk DTKS, kalau dia sakit atau melahirkan biasanya bisa dikaver BPJS Kesehatan. Tapi, terkadang masih banyak warga miskin yang tercecer dari DTKS. Tugas kami adalah melakukan verifikasi dan validasi dengan survei ke lapangan supaya bantuan itu bisa tepat sasaran,” jelas Nunuk.