Esposin, WONOGIRI -- Sebanyak 38 desa atau 15% dari total 251 desa di Kabupaten Wonogiri mendapatkan dana alokasi kinerja masing-masing senilai Rp255,7 juta.
Dana alokasi kinerja diberikan kepada pemerintah desa dengan tata kelola anggaran APB Desa 2022 dan 2023 terbaik. Pada 2023, nilai dana alokasi kinerja Rp260 juta/desa, sedangkan pada 2024 turun menjadi Rp255,7 juta/desa.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Berdasarkan data yang diperoleh Esposin, berikut daftar 38 desa penerima dana alokasi kinerja dana desa 2024:
- Sedayu
- Tubokarto
- Tlogoharjo
- Glesungrejo
- Balepanjang
- Baturetno
- Talunombo
- Baleharjo
- Karanglor
- Pare
- Keloran
- Jendi
- Pule
- Gemantar
- Jaten
- Pokohkidul
- Bulusulur
- Sonoharjo
- Kerjo kidul
- Gedong
- Mojoreno
- Tremes
- Jatinom
- Sukomangu
- Krandegan
- Tunggur
- Waru
- Slogohimo
- Sedayu
- Sumberejo
- Sidorejo
- Gunungsari
- Jatisari
- Mangunharjo
- Tambakmerang
- Jatirejo
- Giriwarno
- Semagar
“Jadi memang alokasi kinerja ini tidak diberikan kepada semua desa. Maka dari itu desa harusnya berlomba-lomba dalam mengelola dana desa dengan baik untuk mendapatkan lokasi kinerja,” jelasnya saat diwawancarai Esposin, Rabu (10/1/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 146/2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa 2024, kriteria desa yang mendapatkan dana desa antara lain tidak ada penyalahgunaan dana desa, perubahan rasio pendapatan asli desa terhadap pendapatan APB Desa, pengurangan penduduk miskin, dan status indeks desa membangun.
Kepala Desa Krandegan, Bulukerto, Wonogiri, Purwanto, mengatakan Krandegan pada 2024 ini mendapatkan alokasi kinerja dana desa senilai Rp255,7 juta. Pagu dana desa yang diterima Desa Krandegan totalnya Rp1,374 miliar.
Dengan dana tersebut, Purwanto mengatakan Pemdes Krandegan telah menentukan program prioritas di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti pembangunan TK.
Purwanto yang juga Ketua Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri menyebut masing-masing desa memiliki program prioritas lain dalam pemanfaatan dana desa selain yang sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
Penggunaan dana desa itu bisa disesuaikan dengan potensi desa masing-masing. “Yang penting sesuai prosedur saja, jangan sampai menyalahi regulasi,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Desa Jimbar, Pracimantoro, Wonogiri, Sutrisno, menyatakan pada 2024 ini desanya tidak mendapatkan alokasi kinerja dana desa seperti tahun sebelumnya.
Akibatnya beberapa program yang sebelumnya direncanakan dieksekusi pada 2024 menjadi terkendala. Tahun sebelumya dana desa yang diterima Desa Jimbar mencapai Rp1,136 miliar, sedangkan pada 2024 ini berkurang jadi Rp881 juta.