Langganan

3 Ruas Jalan Protokol di Sukoharjo Dilarang Dipasang APK, Cek Lokasinya

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 27 September 2024 - 11:35 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi alat peraga kampanye. (Freepik.com)

Esposin, SUKOHARJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo telah menerbitkan regulasi yang mengatur penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo 2024. Dalam regulasi itu, ada tiga ruas jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan APK pasangan calon bupati-calonwakil bupati (cabup-cawabup).

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo Murwedhy Tanomo mengatakan regulasi lokasi pemasangan APK dalam Pilkada Sukoharjo berupa Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo No 877/2024. Regulasi itu mengatur lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK dan bahan kampanye dalam Pilkada Sukoharjo.

Advertisement

“Lokasi yang dilarang untuk dipasang APK pasangan calon seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah atau perguruan tinggi. Kemudian, gedung atau kantor pemerintah,” kata dia, Jumat (27/9/2024).

Sejumlah taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH) juga dilarang untuk dipasang APK pasangan calon. Misalnya, Taman Tugu Kartasura, Taman Patung Jamu, Taman Tugu Adipura, Taman Nguter, Taman Wijayakusuma, Taman Pakujoyo, Taman Patung Kuda Solo Baru, dan Taman Patung Pandawa Solo Baru.

Advertisement

Selain itu, ada sejumlah ruas jalan protokol yang dilarang dipasang APK pasangan calon Pilkada Sukoharjo 2024. Yakni Jalan Veteran mulai dari simpang lima atau Proliman Sukoharjo hingga Alun-alun Satya Negara, Jalan Ir Soekarno mulai dari Patung Ir Soekarno Tanjunganom hingga Poslantas Bacem. Kemudian, Jalan Solo-Wonogiri mulai dari simpang empat patung jamu hingga Proliman Sukoharjo.

"Kurang lebih tiga ruas jalan protokol yang dilarang dipasang APK pasangan calon,” ujar dia.

Advertisement

Dia melanjutkan pemasangan APK juga dilarang di fasilitas publik seperti stasiun kereta api, terminal, monumen, pasar tradisional, mall dan lain-lain. Termasuk pemasangan APK di median jalan dan halte bus lantaran berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sementara APK pasangan calon diperbolehkan dipasang di lokasi strategis di 12 kecamatan di Kabupaten Jamu. “Pemasangan APK pasangan calon wajib memperhatikan unsur kebersihan, keindahan, dan keamanan. Ini penting untuk menjaga estetika wajah kota agar tidak terkesan semrawut,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan pemasangan APK pasangan calon harus mengacu pada ketentuan. Termasuk lokasi-lokasi yang dilarang dipasang APK selama masa kampanye Pilkada Sukoharjo.

Apabila ada pemasangan APK yang melanggar aturan maka Bawaslu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menertibkan APK di pinggi jalan. “Upaya-upaya pencegahan pelanggaran pemasangan APK diutamakan dengan berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon. Panitia Pengawas Kecamatan [Panwascam] bakal dioptimalkan untuk mengawasi pemasangan APK dan bahan kampanye agar tidak mengganggu estetika wajah kota,” ujar dia.



Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif