Esposin, WONOGIRI -- Tiga pejudi kartu domino di Pasar Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri ditangkap polisi.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Tiga tersangka, Erwin Sipayung, 37, Jules Matchuhito, 37 dan Andi Martin, 42, ketiganya warga Pracimantoro itu ditahan.
Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Kamis (12/12) menyatakan, tersangka ditangkap, Selasa (10/12/2013).
“Mereka bermain judi kartu domino di dalam Pasar Pracimantoro. Penangkapan dilakukan setelah warga sekitar melaporkan ke polisi. Barang bukti yang diamankan, satu set kartu domino dan uang tunai senilai Rp215.000. Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp25 juta.”
Mantan Kapolsek Karangtengah ini, mengaku heran kenapa perjudian masih marak di Wonogiri sedangkan pelaku sudah banyak ditangkap dan divonis penjara. Dia menyampaikan terima kasih kepada warga yang mau melaporkan salah satu tindak penyakit masyarakat tersebut.