Sukoharjo (Esposin)-Tiga desa di Kecamatan Nguter dinyatakan lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2011 sebelum berakhirnya jatuh tempo, 30 September. Ketiga desa tersebut adalah Tanjungrejo, Baran, dan Jangglengan.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Nguter, Purwanto, menyampaikan di antara ketiga desa yang telah lunas PBB 2011, Desa Tanjungrejo merupakan yang paling awal. Desa-desa lain yang saat ini belum lunas diharapkan cepat menyusul karena mereka telah melampaui jatuh tempo.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Sejauh ini baru ada tiga desa yang telah lunas, yaitu Tanjungrejo, Baran, dan Jangglengan. Desa Tanjungrejo bahkan telah dituntaskan sejak sekitar bulan Juli lalu," ungkapnya ketika ditemui espos.id di sela-sela kesibukannya di Kantor Kecamatan Nguter, Kamis (6/10/2011).
Meski tidak menyebutkan nominal baku PBB secara persis tiga desa itu, menurut Purwanto nilainya memang lebih kecil dibandingkan desa-desa lain di wilayah Nguter. Terlepas dari hal itu, dia menegaskan prestasi itu tetap harus diapresiasi dan menjadi contoh desa-desa lainnya.
Terpisah Kepala Desa Jangglengan, Sutoyo, menyatakan PBB di desanyaberhasil dilunasi bulan Sepetember sebelum berakhirnya jatuh tempo. Dikemukakan, keberhasilan pelunasan PBB tahun berjalan tepat waktu karena aparat pemerintah desa dan petugas rajin sosialisasi. try