Esposin, SRAGEN -- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menggelar razia obat terlarang PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) di tiga apotek di Sragen, Selasa (19/9/2017) pukul 09.00 WIB hingga 13.45WIB.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Razia tersebut untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa di Kendari, Sulawesi Utara. Razia yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo itu tidak menemukan jenis obat atau pil PCC. Razia dilakukan di Apotek Ashahroh di Rejosari R T 005, Gabugan, Tanon; Apotek Rame di Jl Raya Sukowati Sragen; dan Apotek Kurnia 2 di Jl. Sukowati No. 391 Sragen.
"Razia ini juga menjadi perintah atasan. Kami mendapat wewenang menindak tegas para apoteker yang menjual pil PCC itu. Namun dari razia yang kami lakukan ternyata tidak menemukan pil PCC tanpa resep dokter. Dalam razia kami memeriksa obat di gudang obat masing-masing apotek," ujarnya.
Joko berencana menindaklanjuti razia itu ke sejumlah apotek dan toko obat lainnya.