Esposin, SUKOHARJO -- Sebanyak 28.718 pekerja di Kabupaten Sukoharjo memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif Rp600.000 dari pemerintah pusat.
Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo tengah memproses kelengkapan data nomor rekening calon penerima insentif.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo, Dicky Hardiyanto, mengatakan berdasar data peserta aktif untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta di Sukoharjo ada 28.718 orang.
Satu Tersangka Pelaku Kerusuhan Mertodranan Pasar Kliwon Solo Nangis Saat Konferensi Pers
Para pekerja di Sukoharjo itu menjadi calon penerima insentif program yang digulirkan pemerintah pusat. "Sebanyak 28.718 tenaga kerja ini berasal dari 1.276 perusahaan yang aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia saat berbincang dengan Esposin, Rabu (12/8/2020) sore.
Di Sukoharjo secara keseluruhan jumlah pekerja penerima upah yang aktif terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ada 39.170 orang.
Kemudian pekerja bukan penerima upah atau yang mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan mandiri ada 2.176 orang. Namun yang memenuhi syarat untuk menerima insentif dari pemerintah di Kabupaten Sukoharjo ada 28.718 pekerja.
Membeludak, Pendaftaran Calon Penerima Bansos UMKM Solo Dipindah ke Lapangan Kota Barat
Syarat utama bantuan Rp 600.000 dari pemerintah adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Kemudian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-BUMN.
Melindungi Karyawan
Terakhir, pegawai yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600.000 dari pemerintah harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.Saat ini, Dicky mengatakan masih ada ratusan perusahaan atau badan usaha di Sukoharjo belum mendaftarkan karyawannya ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak berhak mendapat insentif.
THL Pemkab Sukoharjo Tak Dapat Insentif Rp600.000 Meski Gajinya Di Bawah Rp5 Juta, Ini Alasannya
Sebagian besar perusahan dan badan usaha ini berskala menengah ke bawah. Berbagai upaya terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan tenaga kerja.
Keikutsertaan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan ini untuk melindungi karyawan dan perusahaan atau instansi yang menaungi karyawannya.
"Jadi masih banyak pekerja penerima upah yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian besar itu unit usaha yang skalanya kecil seperti koperasi dan usaha kecil menengah [UKM]," katanya.