Boyolali (Esposin)--Sebanyak 27 pegawai negeri sipil (PNS) terkena sanksi selama kurun waktu lima bulan di tahun 2011. Mereka dikenai sanksi karena telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Para PNS di lingkup Pemkab Boyolali ini terganjal beberapa kasus sehingga mengakibatkan jatuhnya sanksi. Diantaranya, kasus penyelewengan keuangan negara, tidak masuk kerja serta kasus perselingkuhan. “Kasus yang mengganjal mereka sudah dibuktikan. Alhasil, mereka lantas dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahan,” ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bambang Hermanto kepada wartawan pekan kemarin.
Bambang menambahkan mereka yang terbukti menyalahi aturan itu dikenai sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat sesuai kesalahan. Setidaknya dari 27 PNS yang dikenai sanksi itu dua di antaranya diberhentikan atau dipecat.
(rid)