Esposin, KARANGANYAR — Hari ini, 13 Februari, 267 tahun yang lalu atau tahun 1755, Perjanjian Giyanti ditandatangani. Sebuah perjanjian penting tentang pembagian wilayah Kerajaan Mataram Islam menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
Perjanjian ini berlangsung di hutan yang diketahui berada di Desa Jantiharjo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Situs Perjanjian Giyanti berada di tepi persawahan di RT 001/RW 008, Dusun Kerten, Desa Jantiharjo. Di situs ini terdapat dua buah batu yang diperkirakan menjadi alas penandatanganan Perjanjian Giyanti yang saat itu dilakukan antara pihak VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie), Paku Buwono III, dan Pangeran Mangkubumi.