Esposin, SRAGEN — Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Sragen mengusulkan 26 orang narapidana (napi) mendapatkan remisi pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Sementara itu, pada Kamis (23/12/2021), 100 personel Lapas Sragen menggelar apel siaga untuk pengamanan dan pelayanan perayaan Nataru di lapas mengingat ada 42 orang napi yang berhak menjalankan ibadah Natal.
Apel siaga itu dipimpin Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Purwoko Suryo Pranoto, di Aula Lapas Sragen. Dalam kesempatan itu, Purwoko mengingatkan kembali seluruh personel agar siap dan siaga menjelang Nataru agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban. Ia menegaskan para pegawai tidak boleh mengambil cuti atau berpergian keluar daerah selama Nataru.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
“Hal ini menjadi perintah pimpinan pusat bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) dilarang cuti dan berpergian atau meninggalkan daerah atau luar kota selama Nataru,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Mau Kecolongan, Sragen Kerahkan Seribuan Lebih Personel Saat Nataru
“Remisi itu akan diberikan pada 25 Desember 2021, pas hari H perayaan Natal. Ada 42 orang napi yang Nasrani di Lapas, tetapi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi sebanyak 26 orang. Jadi 26 orang itu yang diusulkan mendapatkan remisi,” jelasnya.