Solo (Esposin)--Kota Solo pada tahun 2012 mendatang diperkirakan belum siap mengelola pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akan diserahkan sepenuhnya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Solo, Abdullah AA mengemukakan salah satu ganjalan adalah belum turunnya hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan oleh Gubernur Jateng. Padahal untuk bisa mengelola PBB secara penuh, harus sudah ada Perda yang bisa menjadi payung hukum bagi Pemkot. Dengan adanya Perda nantinya, segera pula bisa disusun Peraturan Walikota (Perwali) yang menjabarkan teknis pelaksanaan pengelolaan PBB tersebut.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
“Saya kira pengelolaan PBB oleh Pemkot baru bisa efektif awal tahun 2013 nanti,” ungkap Abdullah ketika ditemui wartawan di Gedung Dewan, Selasa (11/10/2011).
Di samping itu, Abdullah mengatakan Pemkot juga harus mempersiapkan teknis pelaksanaannya. Khususnya persiapan sumber daya manusia (SDM), perangkat pendukung, termasuk ketersediaan teknologi informasinya (TI).
“Ada banyak hal yang harus disiapkan Pemkot. Khususnya soal SDM untuk penagihan,” ujarnya.
Disinggung tentang kemungkinan dibentuknya unit pelaksana teknis dinas (UPTD) untuk kepentingan pengelolaan PBB tersebut, menurut Abdullah saat ini belum diperlukan. Mengingat sudah ada dinas terkait yang bisa menangani itu, yakni Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).
”Kalau harus dibuat UPTD sendiri, tentunya nanti akan membawa konsekuensi meningkatnya biaya,” imbuhnya.
Abdullah menilai dalam pengelolaan PBB nantinya akan lebih baik jika Pemkot lebih mengefektifkan SDM yang sudah ada, khususnya peran RT dan lurah untuk penagihan.
Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Solo, Umar Hasyim, menyebutkan isi dari Raperda tersebut masih terdapat ganjalan yang harus diuraikan melalui Perwali. Salah satunya yang mengatur tentang besarnya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tidak kena pajak senilai minimal Rp 10 juta.
“Saya yakin nilai tanah atau bangunan di Solo ini tidak ada yang di bawah Rp 10 juta. Sehingga dengan ketentuan tersebut, dipastikan warga Solo yang memiliki tanah atau rumah pasti kena pajak. Termasuk mereka yang tidak mampu,” ungkap Umar. Sementara ada ketentuan rakyat miskin atau mereka yang kurang mampu bisa mendapat keringanan tidak membayar PBB. Dan hal itu rencananya akan diatur dalam Perwali.
sry