Informasi yang dihimpun Esposin, petugas gabungan polisi khusus kereta api (polsuska), Polresta Solo, dan TNI merazia pengasong sejak pagi. Seluruh pengasong selanjutnya dibawa ke Polresta Solo untuk didata dan dimintai keterangan.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Manajer Humas PT KAI Daop VI, Agus Komarudin, saat ditemui wartawan di Mapolresta, mengungkapkan sebelum merazia pihaknya telah memperingatkan agar pengasong tidak berjualan di area stasiun dan kereta.
Banyaknya pengasong yang beroperasi dinilai Agus dapat mengganggu kenyamanan penumpang. Penertiban tersebut dikatakannya sebagai realisasi UU Perkeretaapian. Adapun sosialisasi aturan itu dilaksanakan sejak setahun terakhir.
“Walaupun kami peringatkan mereka tetap nekat beroperasi. Tidak ada jalan lain selain menertibkan. Kami lakukan kegiatan ini untuk mewujudkan standar pelayanan minimum (SPM),” ujar Agus.
Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, mengatakan Polresta Solo hanya membantu dalam penertiban tersebut. Wewenang penertiban sepenuhnya berada di tangan PT KAI.
Sementara itu, salah satu pengasong, Rita, 35, kepada wartawan mengungkapkan kekesalannya. Ia merasa tidak terima diperlakukan seperti penjahat. Ia merasa tidak bersalah karena hanya berdagang demi memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Saya bukan jualan narkoba, hanya jualan nasi, tapi kenapa ditangkap seperti penjahat,” ucap perempuan yang mengaku sudah sembilan tahun berjualan itu.
Pengasong lain, Kelik, beralasan berdagang di stasiun lantaran telah mendapat izin dari pihak stasiun. Otoritas setempat disebutnya memperbolehkan pengasong menjajakan dagangan bila kereta sedang berhenti.