Esposin, BOYOLALI – Bocah nahkoda perahu maut, G, 13, dan pemilik warung apung di Waduk Kedung Ombo, Kardiyo, 52, ternyata memiliki hubungan saudara. G merupakan keponakan Kardiyo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, G sudah setahun bekerja di warung apung milik Kardiyo. Selama ini dia mendapatkan upah Rp100.000 per hari.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Saat peristiwa nahas itu terjadi, G diperintahkan pamannya untuk mengantarkan penumpang dari tepi waduk ke warung apung.
"Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara G, diperintahkan oleh pamannya (Kardiyo) untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan warung dari daratan ke warung apung," terang Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, seperti dilansir Detik.com, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Sejarah Kelam Waduk Kedung Ombo hingga Jadi Tempat Wisata
Saat ini G dan Kardiyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo. Para tersangka hingga saat ini belum ditahan. Penyidik rencananya akan memanggil G dan Kardiyo untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).
"Dalam pemeriksaan nanti, tersangka 1 (G) akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), juga didampingi orang tuanya dan penasihat hukumnya," imbuh Morry.
Diberitakan Esposin sebelumnya tersangka G disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.
Baca juga: Pulau Jawa Rapuh, Banyak Rongga & Rekahan di Bawah Tanah
Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara 10 tahun atau denda Rp200 juta.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan dari hasil penyidikan dan dari keterangan korban yang selamat, tidak ada penumpang yang saat sebelum kejadian melakukan selfie atau swafoto
"Jadi saat itu penumpang berdiri karena panik air sudah mulai masuk ke perahu," kata AKBP Morry Ermond.