Esposin, SUKOHARJO --Tim reskrim Polres Sukoharjo bersama tim reskrim Polsek Tawangsari, Sukoharjo menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis nasabah bank.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Dua pelaku itu diindikasikan anggota kelompok curat nasabah bank lintasprovinsi. Pengakuan sementara keduanya bersama anggota kelompok pernah melakukan aksinya di wilayah Jateng, DIY dan Sumatera.
RS, 28, dan GW alias RJ, 30, keduanya warga Kalimantan, Sabtu (27/7/2013) ditahan di mapolres berikut barang bukti berupa dua sepeda motor jenis vario dan supra X serta kunci T berikut tiga anak kunci berbagai ukuran. Kedua tersangka mengambil uang milik Dwi Wiyono, 46, warga Jetis, Sukoharjo, 8 April lalu. Korban saat itu kehilangan uang senilai Rp105 juta.
Pengganti (Pgs) Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Parwanto mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari ditemui di ruang kerjanya bercerita, penangkapan keduanya bak film action. Salah satu tersangka sudah menjadi residivis.
“Keduanya ditangkap di barat Poslantas Polsek Tawangsari, Sukoharjo Rabu (17/7/2013). Petugas harus mengejar keduanya setelah dicurigai akan beraksi di salah satu perbankan di Kota Sukoharjo. Jadi jarak pengejaran sekitar enam kilometer,” jelasnya.
Berganti-ganti Anggota
Lebih lanjut mantan Kaurbinops Reskrim Polres Sukoharjo bercerita, petugas terpaksa menabrak kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Tindakan itu dilakukan setelah peringatan polisi tak diindahkan kedua tersangka. Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melakukan pengembangan.
“Diduga pelaku tak hanya dua. Sedikitnya ada enam dalam satu kelompok. Mereka berganti-ganti anggota kelompok di setiap aksinya, termasuk mengganti kendaraan yang dipergunakan. Peran mereka berbeda-bedan, dua orang berpura-pura sebagai nasabah dan masuk ke kantor bank, dua lagi mengawasi di luar dan dua sebagai eksekutor mengambil uang dengan cara memecah kaca mobil atau membuka paksa pintu mobil dengan kunci palsu yang sudah dibawa.”
Karenanya, empat pelaku lainnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), seperti E, 28, Y, 26, F, 29 dan R, 27, keempatnya warga Sumatera. Dua tersangka RS dan GW alias RJ mengaku baru kali pertama melakukan aksi curat nasabah bank. Keduanya menyatakan, hasil pencurian sudah dibagi berenam. Keduanya mendapat jatah masing-masing Rp10 juta.
Sedangkan sisanya dibagi empat tersangka yang masuk DPO, E dan R mendapatkan jatah lebih besar yaitu masing-masing senilai Rp32,5 juta dan tersangka F dan Y masing-masing mendapatkan Rp10 juta. “Uang hasil kejahatan untuk hidup sehari-hari karena selama ini menganggur,” ucap tersangka RS.