Esposin, KARANGANYAR -- Tiga desa di Kabupaten Karanganyar akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa atau pilkades antarwaktu pada April ini.
Dua desa di antaranya karena kepala desa setempat meninggal sebelum menyelesaikan masa jabatan. Sedangkan satu desa karena kepala desanya terlibat kasus hukum dan sedang menjalani masa hukuman.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Data yang dihimpun Esposin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, tiga desa itu yakni Desa Kebak, Kecamatan Jumantono; Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso; dan Desa Tlobo, Kecamatan Jatiyoso.
Baca Juga: Mabes Polri Diserang Teroris, Begini Langkah Polresta Solo Amankan Markas Dan Masyarakat
Tiga desa di Karanganyar itu tidak menyelenggarakan pilkades antarwaktu serentak. Desa Girimulyo pada Kamis (8/4/2021), Desa Kebak pada Senin (12/4/2021), dan Desa Tlobo pada Selasa (20/4/2021).
Kepala Dispermades, Agus Heri Bindarto, menyampaikan tiga desa itu sudah siap melaksanakan pilkades antarwaktu.
"Calon di setiap desa itu minimal dua orang dan paling banyak tiga orang. Sudah memenuhi syarat semua. Nanti tidak akan ada kampanye. Jadi sistemnya berbeda dengan pilkades reguler," tutur Agus saat dihubungi Esposin, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga: 4 Kantor Kecamatan Di Klaten Tutup Sementara Gara-Gara Covid-19 Dalam 3 Pekan Terakhir
Teknis Pilkades Antarwaktu
Kepala Seksi (Kasi) Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa Dispermades Karanganyar, Anung Darmawan, menjelaskan teknis pilkades antarwaktu.Tidak semua warga tiga desa itu akan berpartisipasi dalam pilkades antarwaktu. Hanya unsur perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lain yang memiliki hak suara.
"Ini masuk tahap pelaksanaan. Tidak seperti pilkades reguler. Hanya perwakilan warga [yang memilih]. Perinciannya Girimulyo 64 orang, Kebak 53 orang, dan Tlobo 69 orang. Semua perangkat desa mempunyai hak pilih, kecuali [penanggung jawab] Pj kades. BPD juga semua. Rata-rata BPD per desa itu tujuh orang," jelasnya.
Baca Juga: Ketat, Begini Pengamanan Gereja Sukoharjo Untuk Antisipasi Serangan Bom
Unsur tokoh masyarakat yang punya hak pilih pada pilkades antarwaktu Karanganyar terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat. Kemudian, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok perajin.
Perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan perwakilan penduduk miskin juga punya hak suara.
Masing-masing satu orang sehingga ada sembilan orang per desa dari unsur tokoh masyarakat. Selain itu, lanjut Anung, ada unsur masyarakat lain.
Baca Juga: Maling Tanaman Hias Beraksi Di Tempursari Klaten, Wajahnya Terekam CCTV Dan Viral
Musyawarah Dusun
"Per dusun mengusulkan maksimal lima orang untuk memberikan suara pada pilkades antarwaktu Karanganyar. Penentuan siapa saja yang ditunjuk itu melalui musyawarah dusun. Kami enggak mengarahkan siapa," ujarnya.Selain itu, Anung menjelaskan perbedaan lain pilkades serentak dengan pilkades antarwaktu. Pilkades antarwaktu melalui dua tahap.
Panitia pilkades antarwaktu akan menawarkan kepada peserta untuk menyelenggarakan pemilihan secara musyawarah mufakat. Apabila peserta pilkades antarwaktu tidak sepakat akan masuk tahap kedua.
Baca Juga: Warga Pengkol Jombor Klaten Positif Covid-19 Tambah Jadi 30-An Orang
"Tahap kedua melalui pemungutan suara. Teknis tidak diatur detail. Semua itu mengacu tata tertib panitia pilkades antarwaktu. Mereka yang terpilih akan menyelesaikan masa jabatan kades sebelumnya hingga tahun 2025," ujarnya.
Biaya Pilkades Antarwaktu
Soal biaya penyelenggaraan pilkades antarwaktu, Anung menyampaikan rata-rata mengalokasikan Rp60 juta hingga Rp75 juta. Anggaran tersebut dari APB Desa 2021.Baca Juga: Pelantikan Sekdes Gadungan Wedi Klaten Jadi Polemik Hingga Tertunda 3 Tahun, Begini Ceritanya
Pengalokasian anggaran pilkades antarwaktu mengacu kemampuan keuangan desa. "Kami tida mematok berapa. Sesuai kemampuan desa. Girimulyo Rp75 juta sedangkan Kebak dan Tlobo Rp60 jutaan," ujarnya.
Sesuai ketentuan pilkades antarwaktu bisa dilaksanakan paling lama enam bulan setelah kades diberhentikan. Khusus Girimulyo cukup lama karena terkendala pandemi dan pilkada. "Ada rekomendasi dari pemerintah pusat soal itu," katanya.